RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Seorang marbot masjid yang juga guru ngaji, AS (44) ditangkap polisi di di kawasan Jalak Setiabudi, Kota Bandung. AS ditangkap karena telah mencabuli 6 anak di bawah umur dengan modus memberi uang jajan.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang saat mengungkap kasus di Mapolrestabes Bandung mengatakan, pengungkapan berawal saat pihak Polsek Cidadap menerima laporan pencabulan tersebut pada awal April 2021. “Pada 4 April 2021, Polsek Cidadap menerima laporan pencabulan oleh AS,” katanya, Senin (12/4).
Dari keterangan Kepolisian, anak yang menjadi korban merupakan muridnya mengaji tersangka AS. Adanan menjelaskan, AS mengiming-imingi para korban dengan uang jajan Rp 3.000.
Adanan mengatakan, AS telah melakukan melakukan pencabulan sejak Maret 2021. “6 anak jadi korban, umur 7 sampai 10 tahun,” katanya.
Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 17/2016 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Pelaku terancam pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun. “Denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Adanan.
AS sendiri mengaku sudah lama tidak berhubungan intim dengan sang istri. “Sudah lama tidak begitu (hubungan seksual) dengan istri. Istri di kampung,” pungkasnya.
(muh)