RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Tim Terpadu P4GN PN Kota Bandung menggelar kegiatan Pencanangan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) kepada 23 Kelurahan dari 23 Kecamatan di Kota Bandung Tahun 2021 di Hotel Ibis Trans Studio, Bandung, Jawa Barat, Senin (12/4).
“Kelurahan bersinar adalah suatu upaya penguatan ketahanan masyarakat dan pemerintahan di tingkat kelurahan untuk mencegah, menanggulangi peredaran, dan penggunaan narkoba dimana penguatan ketahanan tersebut dinilai sangat strategis karena jangkauan tugas yang relatif kecil dan kondisi masyarakat yang cenderung lebih memahami kondisi sosial, ekonomi dan keamanan lingkungannya,” ujar Hendrawan, Kabag Pemerintahan Setda Kota Bandung saat membacakan sambutan Wali Kota Bandung dalam pembukaan acara.
Selain itu, dalam sambutan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial juga disampaikan bahwa perlawanan terhadap penyalahgunaan narkoba tidak akan pernah berhenti pada upaya-upaya represif, tetapi juga langkah-langkah preventif, melalui penciptaan suasana yang dapat memberi pemahaman bahwa narkoba sangat berbahaya antara lain melalui konsep kelurahan bersinar.
Kegiatan yang berlangsung, baik secara luring maupun daring dengan diikuti lurah, Camat, Puskesmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan beberapa unsur masyarakat ini dilaksanakan dengan beberapa rangkaian acara.
Antara lain, pembekalan materi mengenai kelurahan bersinar oleh para narasumber, penandatanganan SK Relawan oleh perwakilan lurah serta pembacaan Surat Keputusan Wali Kota Bandung tentang penetapan kelurahan bersinar tahun 2021.
Diterbitkannya Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor:148/Kep.333-BKBP/2021 tentang Penetapan Kelurahan Bersinar Tahun 2021 adalah dalam rangka peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekusor Narkotika serta sebagai bentuk optimalisasi program P4GN melalui pelaksanaan keluarahan bersinar seperti yang telah diamanatkan, baik dalam Inpres No. 2/2020, tentang Rencana Aksi Nasional P4GN maupun Permendagri 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GNPN.
Adapun 23 nama kelurahan dan 23 kecamatan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Bandung tersebut sebelumnya telah disepakati para camat dan lurah, tentunya dengan mempertimbangkan beberapa hal di antaranya dari segi peran aktif masyarakat dan juga tingkat kerawanan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut yang sebelumnya telah dibahas dalam rapat pemetaan kawasan rawan narkoba di Kota Bandung.
“Surat Keputusan Wali Kota Bandung tentang penetapan kelurahan bersinar tahun 2021 perlu diterbitkan karena ini merupakan salah satu tahapan pembentukan keluarahan bersinar yang harus dilaksanakan,“ ujar Atep, Kabid Ormas Badan Kesbangpol Kota Bandung sebelum membacakan SK tentang penetapan kelurahan bersinar tahun 2021 dihadapan seluruh peserta yang hadir.
Menurut Wakil Ketua Tim Terpadu P4GNPN, Bambang Sukardi, selain pencanangan kelurahan bersinar dan Bimtek tersebut, Tim Terpadu pun membentuk Tim Terpadu tingkat kecamatan, yang dalam pelaksanaannya para camat yang ditunjuk sebagai koordinator ini, diharapkan dapat berperan serta dalam pelaksanaan fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) pada tingkat kelurahan masing-masing.
Sehingga, kata Bambang, dalam pelaksanaannya di lapangannya, kelurahan dapat secara mandiri dan produktif dalam menangkal bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Dalam kegiatan yang juga dihadiri Kabid Berantas BNN Provinsi Jawa Barat, Kepala Kesbangpol Kota Bandung, Kanit III satres Narkoba Polrestabes Bandung, Ketua Pansus II DPRD Kota Bandung, Kepala BNN Kota Bandung, serta Pasi territorial Kodim 0618/BS tersebut diharapkan para camat dan lurah nantinya dapat secara mandiri dan produktif dalam memfasilitasi P4GN guna mewujudkan kelurahan bersinar menuju Kota Bandung bersih dari narkoba. (sol)