RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Sidang kedua kasus suap yang menyeret Wali Kota Cimahi non-aktif, Ajay M Priatna sebagai terdakwa mengungkap narasi yang cukup mengejutkan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung Senin (19/4/2021), Ajay disebut diperas seseorang bernama Roni yang mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejadian itu dikabarkan terjadi saat Ajay terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Jumat 27 November 2020. Saat itu, Ajay ditangkap bersama 9 orang lainnya, terdiri dari pejabat Kota Cimahi dan pihak swasta.
“Pak Wali Kota dimintai sejumlah uang oleh orang KPK, beliau mengatakan Rp 1 Miliar. Saya bilang, aduh mahal banget, kita uang dari mana,” kata Sekda Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, saat memberikan kesaksian persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Senin (19/4).
Berdasarkan dokumen BAP saksi Dikdik, yang sempat dibacakan Jaksa KPK dalam persidangan, disebutkan bahwa uang itu diminta agar KPK tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Pak Ajay meminta bantuan supaya itu disampaikan kepada kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk iuran sukarela,” katanya.
Dikdik melanjutkan, uang yang iuran itu dikumpulkan kepada Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi, Ahmad Nuryana. Lalu, diserahkan kepada salah seorang karyawan perusahaan milik Ajay.
“Dikumpulkan kepada Ahmad Nuryana. Menurut pak Ahmad Nuryana uang itu disampaikan kepada Ibu Yanti, karyawan di perusahaan Pak Ajay,” tuturnya.
Baca Juga: Walkot Cimahi Disikat KPK, Rumahnya Sepi Aktivitas, Warga Tahu Ajay Diciduk dari Grup WA
Adapun, Dikdik mengaku tak melihat kejadian tersebut secara langsung. Ia mengatahui ada orang KPK yang meminta sejumlah uang itu dari penuturan Ajay.
Dalam persidangan, Ajay sempat buka suara, menyebut nama orang KPK yang disebut-sebut memerasnya itu. “Roni,” kata Ajay saat tampak mengenakan baju batik berwarna merah, bermasker putih.