RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah di Kota/Kabupaten se-Jabar untuk Ramadhan 1442 H/2021, termasuk wilayah Bandung Raya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 288/BAZNAS-Jabar/IV/2021 tentang Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1442 H/2021 Masehi yang ditetapkan 6 Ramadhan 1442 H pada 18 April 2021, besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok adalah 2,5 kg beras -yang dimakan setiap hari- atau 3,5 liter/jiwa.
Zakat fitrah dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga pasaran kota/kabupaten setempat. Berikut besarannya yang dikonversi dengan uang di Kota/Kabupaten se-Jawa Barat :
Besaran Zakat Fitrah 2021 se-Jawa Barat :
Kota Bandung – Rp 30.000
Kab. Bandung – Rp 30.000
Kab Bandung Barat – Rp 30.000
Kota Cimahi – Rp 30.000
Kab. Sumedang : Rp30.000, Kab Ciamis Rp25.000, Kab Cianjur Rp30.000 dan Rp50.000, Kab Tasikmalaya Rp28.750, Kab Purwakarta Rp30.000.
Kab Bekasi Rp35.000, Kab Indramayu Rp30.000, Kab Karawang Rp32.000, Kota Cirebon Rp37.000, Kab Kuningan Rp30.000, Kab Sukabumi Rp30.000. Kota Sukabumi Rp 30.000.
Kab. Subang Rp 27.500, Kota Bogor Rp35.000, Kab Garut Rp30.000, Kota Depok Rp37.500, Kota Bekasi Rp40.000, Kab Bogor Rp37.000, Kota Tasikmalaya Rp30.000.
Kota Banjar Rp25.000, Kab Majalengka Rp27.500, Kab Cirebon Rp30.000, Kab Pangandaran Rp25.000.
Baca Juga: Kumpulan Doa Sehari-hari yang Bisa Diajarkan pada Si Kecil
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim memenuhi syarat yang ditetapkan.
Melansir baznas.go.id, zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. Besar zakat ini setara 3,5 liter (2,5 kg) makanan pokok di daerah bersangkutan seperti beras, gandum, dan sejenisnya.
Apabila mau menggantinya dengan uang, harus membayar sesuai harga dari makanan pokok tersebut dikalikan besaran zakatnya yaitu 3,5 liter atau 2,5 kilogram.
(ysf)