Kota Bandung termasuk kedalam salah satu daerah yang disebut wilayah aglomerasi masih bisa melakukan kegiatan atau mudik lokal untuk transportasi darat
RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah mempercepat larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 mulai Kamis, 22 April hingga 24 Mei 2021.
Aturan itu sudah dituangkan lewat Adendum Surat Edaran No.13/2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan.
Wilayah Bandung Raya, termasuk kedalam salah satu daerah yang disebut wilayah aglomerasi masih bisa melakukan kegiatan atau mudik lokal untuk transportasi darat. Terkait kebijakan itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial meminta warganya untuk tak melanggar aturan.
“Kalau yang namanya mudik, kita sudah sepakat tidak boleh ya. Kita harus sama dengan aturan pemerintah pusat,” ujar Oded kepada wartawan, Jumat (23/4).
Oded katakan, ketika larangan mudik Lebaran 2021 resmi berlaku, saat itu semua moda transportasi umum, termasuk di Kota Bandung tak boleh beroperasi. Sedangkan kendaraan pribadi akan diawasi ketat.
Sebagaimana diketahui, Semua moda transportasi baik darat, laut, udara dilarang beroperasi mulai 6 hinga 17 Mei 2021, berdasarkan Permenhub Nomor PM 13/2021
“Yang kemudian agak sulit dikendalikan adalah mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi,” ucap Oded.
Untuk itu, Oded katakan, perlu adanya posko check point sehingga bisa memantau lalulintas dan kendaraan yang melintasi perbatasan.
“Kita sepakati perkuat koordinasi lintas wilayah. Tim teknis di bawah komando Sekda akan rapat koordinasi lintas wilayah sambil tetap menunggu kebijakan lintas wilayah dari Provinsi Jabar,” terangnya.
Untuk mudik lokal di Kota Bandung, Oded menegaskan, diperbolehkan, untuk hal teknis akan dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan dengan aparat Kepolisian. “Di bawah pengawasan Pak Sekda, semua dikoordinasikan,” tambahnya.
Terkait mengenai penutupan jalan, Oded mengatakan akan tetap dilakukan. Karena hal itu dianggap bisa membantu menekan angka penyebaran virus covid-19.
“Sementara ini, di Kota Bandung ada 21 titik ruas jalan yang ditutup. Kita selalu melakukan evaluasi, jika masih relevan kita akan melakukan itu terus. Jika ternyata penyebaran covid-19 malah semakin menjadi-jadi, kemungkinan titik akan ditambah,” tegasnya.
Salat Idul Fitri
Untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri, Oded mengatakan, Kota Bandung merupakan kota yang diperbolehkan melaksanakannya. Namun, dalam setiap titik harus ada panitia pelaksanaan, harus dilakukan simulasi dan harus dilaporkan ke gugus tugas.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021 Mulai Hari Ini, Polda Jabar Halau Pemudik Lewat Jalan Tikus
“Sementara aparat kewilayahan tentu harus aktif untuk mengecek keadaan lingkungannya. Semua harus bekerjasama dan berkolaborasi,” tegas Oded.
Aturan bagi pendatang
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, sesuai aturan Pusat, jika ada warga pendatang yang ternyata diindikasi terpapar virus covid-19, maka diharuskan melakukan karantina.
Baca Juga: Larangan Mudik Dipercepat Per 22 April, Ini Syarat Ketat Perjalanan Mobil Pribadi
Jika tidak bergejala, maka karantina bisa dilakukan secara mandiri. Namun jika bergeja apalagi sampai gejala berat, tentu harus dilarikan ke fasilitas kesehatan. “Itu sudah aturan baku,” tegas Ema.
Ema mengingatkan, jangan lupa untuk melaporkan jika ada warga pendatang yang bergejala dan untuk warga yang menerima tamu 1×24 jam pun harus melapor kepada RT dan RW.
(mur)