RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengizinkan masyarakat untuk menggelar Sholat Idul Fitri tahun ini di masjid dan lapangan.
Hanya saja, seperti Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial sampaikan, panitia harus menyelenggarakan simulasi.
Lokasi pelaksanaan sholat Idul Fitri pun harus Satgas Penanganan Covid-19 ketahui, agar pelaksanaannya lebih tertib dan terawasi dalam hal penerapan protokol kesehatan (prokes).
“Jadi kita akan memberikan sosialisasi edukasi kepada masyarakat. Dari sekarang Idul Fitri sudah mulai sosialisasi, karena Kota Bandung termasuk wilayah yang boleh melaksanakan Sholat Idul Fitri dari kebijakan pusat,” katanya.
Menurut Oded, Satgas punya kewajiban terus menyosialisasikannya kepada masyarakat, dalam pelaksanaannya juga memerlukan kepanitiaan.
“Sholat Idul Fitri boleh tapi dengan catatan protokol kesehatannya ketat. Bahkan setiap tempat pelaksanaan itu harus ada kepanitiaan dan membuat simulasi dan mereka harus terdaftar di Satgas kelurahan,” katanya.
“Supaya ini betul-betul bisa terkendali oleh kita, aparat kewilayahan masing masing wilayah juga mengawasi,” lanjutnya.
Pengawasan aktivitas ziarah kubur
Sementara itu, untuk aktivitas ziarah ke tempat pemakaman, juga bakal ada pengawasan.
Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah 2021 di Bandung Raya dan Jawa Barat
“Untuk pengawasan aktivitas ziarah di tempat pemakaman, dari sekarang saya minta Pak Ema (Ketua Satgas Penanganan Covid-19) agar disosialisasikan juga. Dengan upaya seperti ini mudah-mudahan kita bisa menghadirkan yang terbaik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi mengatakan, Surat Edaran Wali Kota Bandung sebelumnya terkait Ibadah pada kegiatan Ramadhan tidak bertentangan dengan Surat Edaran Nomor 4 dari Kemenag RI.
Baca Juga: Lengkap! Isi Edaran Satgas COVID-19 Soal Mudik Lebaran 2021
“Karena memang yang tidak boleh itu zona oranya dan zona merah, sementara kalau Kota Bandung yang zonasi RT hijau 93,37 persen. Artinya pelaksanaan Idul Fitri boleh dengan standar protokol kesehatan ketat,” katanya.
“Kemudian untuk ziarah kubur, mengusulkan ada petugas. Karena rata-rata pemakaman sudah tertata rapih, ada benteng atau pagar, jadi bisa mengatur berapa menit waktu berziarah agar tidak terjadi penumpukan orang,” imbuhnya.
Baca Juga: Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadhan, Bolehkah?
Sedangkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, KH Miftah Faridl mendukung kebijakan pemerintah agar bisa dipahami masyarakat dan selama itu tidak bertentangan dengan agama.
Setahun ini MUI konsentrasi untuk memberikan masukan, agar memahami dengan dialog, diskusi, selebaran, dan melalui media sosial.
“Bahkan untuk khutbah kita siapkan teksnya. Kita menghargai disiplin kesehatan melaksanakan ajaran agama itu perintah Allah. Karena agama melarang umat Islam menyebarkan dan berusaha untuk tidak terkena sebaran penyakit,” ucapnya.
(hms bdg)