RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Dalam rangka menjalin komunikasi dan koordinasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan membentuk Tim Kemitraan Perlindungan Jaminan Kesehatan bagi Pekerja (Perjaka) Tahun 2021 di Tingkat Provinsi.
Kegiatan Perjaka dilaksanakan secara daring yang dihadairi Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Ludovicus Pratomo, Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat BPJS Kesehatan Fachurrazi, Kepala Cabang BPJS Kesehatan se-Kedeputian Wilayah Jawa Barat, dan perwakilan Serikat Pekerja wilayah Jawa Barat, Selasa (27/04/2021).
Tujuan pembentukan Tim Kemitraan Perjaka Tingkat Provinsi Jawa Barat adalah terwujudnya perlindungan kesehatan yang optimal bagi segmen PPU BU dan Anggota Keluarganya. Kemudian, tercapainya komunikasi yang baik antara BPJS Kesehatan, pemangku kepentingan pekerja, pemberi kerja, instansi ketenagakerjaan dan instansi terkait serta para pemangku kepentingan yang lain.
Lalu, pembentukan Tim Kemitraan Perjaka merupakan media terstruktur koordinasi antar instansi dan lembaga/organisasi dalam monitoring dan evaluasi atas implementasi kebijakan dan regulasi pendaftaran, kebenaran data dan kepatuhan membayar iuran, serta mekanisme PHK bagi PPU BU sesuai ketentuan yang berlaku.
Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat Fachrurrazi dalam sambutannya mengatakan, kegiatan Rapat Koordinasi ini diselenggarakan dua kali setahun, sebagai ikhtiar untuk mewujudkan perlindungan kesehatan yang berkualitas bagi segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) dan anggota keluarganya.
“Selain itu tercapainya komunikasi yang baik antara BPJS Kesehatan, pemangku kepentingan pekerja, pemberi kerja, instansi ketenagakerjaan dan instansi terkait serta para pemangku kepentingan yang lain,” paparnya.
Tugas dari Tim Perjaka adalah Melaksanakan koordinasi atas implementasi kebijakan dan regulasi pendaftaran, kebenaran data dan kepatuhan membayar iuran, serta mekanisme PHK bagi PPU BU sesuai ketentuan yang berlaku, melaksanakan monitoring dan evaluasi bersama implementasi kebijakan dan regulasi pendaftaran, kebenaran data dan kepatuhan membayar iuran, serta mekanisme PHK bagi PPU BU sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah Negara hadir melindungi segenap warganegara indonesia khususnya pekerja melalui Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sebagaimana slogan BPJS dengan gotong royong semua tertolong, Disnakertrans sebagai anggota PERJAKA mendukung penuh,” sambung Ludovicus Pratomo Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dalam sambutannya.
Program JKN-KIS ini merupakan wujud dari hadirnya negara di tengah-tengah rakyat Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, khususnya di bidang kesehatan.