Berikut daftar 7 titik penyekatan kendaraan selama masa larangan mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku di Kota Bandung
RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Larangan mudik Lebaran 2021 dipercepat oleh pemerintah mulai Kamis, 22 April hingga 24 Mei 2021.
Aturan itu telah dituangkan lewat Adendum Surat Edaran No.13/2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan.
Wilayah Bandung Raya, termasuk kedalam salah satu daerah yang disebut wilayah aglomerasi masih bisa melakukan kegiatan atau mudik lokal untuk transportasi darat.
Terkait kebijakan itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial meminta warganya untuk tak melanggar aturan. “Kalau yang namanya mudik, kita sudah sepakat tidak boleh ya. Kita harus sama dengan aturan pemerintah pusat,” ujar Oded kepada wartawan, belum lama ini.
Maka, Oded katakan, perlu adanya posko check point sehingga bisa memantau lalulintas dan kendaraan yang melintasi perbatasan.
Pemerintah Kota Bandung pun menyiapkan penyekatan mudik Lebaran 2021 yang akan efektif mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Berikut daftar 7 titik penyekatan kendaraan mudik 2021 di Kota Bandung :
1. Gerbang Tol (GT) Pasteur
2. GT Buahbatu
3. GT Kopo
4, GT Mochamad Toha
5. GT Pasirkoja
6. Perbatasan di wilayah Cibiru
7. Perbatasan wilayah Ledeng
Untuk mudik lokal di Kota Bandung, Oded menegaskan, diperbolehkan, untuk hal teknis akan dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan dengan aparat Kepolisian. “Di bawah pengawasan Pak Sekda, semua dikoordinasikan,” tambahnya.
Oded, yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung menegaskan, masyarakat Kota Bandung tidak diperbolehkan melakukan perjalanan mudik sesuai kebijakan Pemerintah Pusat.
Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yaitu H-14 peniadaan mudik 22 April – 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 Mei – 24 Mei 2021.
Baca Juga: Lengkap! Isi Edaran Satgas COVID-19 Soal Mudik Lebaran 2021
Hasil koordinasi Dishub dengan Polrestabes Kota Bandung menyatakan, terminal, stasiun, dan bandara akan ditutup sementara pada peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.
Namun untuk perjalanan wilayah aglomerasi Bandung Raya atau yang mendapat pengecualian dari pemerintah pusat terkait larangan mudik lebaran 2021, masih diperbolehkan.
“Teknis di lapangannya, kalau untuk kendaraan umum bahwa memang semua terminal, stasiun, dan bandara ditutup sementara. Karena itu kebijakan dari pusat dan sudah diterapkan, diprogress oleh kita,” katanya.
(ysf)