RADARBANDUNG.id, BANDUNG – DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN), menjadi Perda Kota Bandung, dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (30/4/2021).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Rapat dilaksanakan secara langsung dan virtual melalui teleconference.
Hadir Forkopimda, Wali Kota Bandung, dan wakil, Sekda, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Bandung, Kesbangpol, serta OPD Pemkot Bandung terkait lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BNN Kota Bandung, Deni Yus Danial menyampaikan bahwa penyusunan peraturan Daerah di Kota Bandung sesuai amanah Permendagri No. 12/2019 pasal 4 memuat beberapa point diantaranya penting P4GN. Pencegahan, Antisipasi Dini (Deteksi Dini), Penanganan, Partisipasi Masyarakat Dan Rehabilitasi.
Sedangkan dalam pelaksanaan Peningkatan Peran Pemkot Bandung melalui fasilitasi P4GNPN oleh wali kota, camat dan lurah di Kota Bandung meliputi beberapa hal. Antara lain, penyusunan Perda P4GNPN, sosialisasi, pelaksanaan deteksi dini, pemberdayaan masyarakat, pemetaan wilayah rawan narkoba, peningkatan kapasitas layanan rehabilitasi medis, peningkatan peran serta dinas terkait, penyediaan data dan informasi tentang P4GNPN, dalam upaya bersama mewujudkan Kota Bandung bersih Narkoba, untuk Indonesia bersinar.
Baca Juga: P4GNPN Kota Bandung Gelar Rapat Pemetaan Kawasan Rawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
Ketua Pansus 11 Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Andri Rusmana, menjelaskan tujuan dibuatnya Raperda tersebut yakni untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kota Bandung, Menuju Kota Bandung Bersih Narkoba, melalui P4GN PN.
Andri menambahkan, sebagai kota pariwisata, Kota Bandung merupakan kota strategis, termasuk dalam permasalahan peredaran narkotika. Disasar sebagai potensi pasar narkotika, masa depan generasi masyarakat Bandung bakal terancam, sehingga Kota Bandung perlu membuat Perda P4GN PN tersebut.
Baca Juga: Tim Terpadu P4GN Bentuk 23 Kelurahan Bersih Narkoba di Kota Bandung
“Ancaman narkotika sudah mengancam masyarakat Kota Bandung. Menurut laporan tahun 2016 ada 243 kasus, dengan tersangka 326 orang, tahun 2017 ada 277 kasus, dengan tersangka 337 orang, tahun 2018 ada 278 kasus dengan tersangka 371 orang, dan tahun 2019 ada 260 kasus dengan tersangka 341 orang. Hal ini menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan. Bandung kota strategis, sehingga tidak hanya kota sebagai transit pariwisata, tetapi juga sasaran peredaran narkotika,” beber Andri.
Rapat paripurna diakhiri dengan penetapan persetujuan Raperda menjadi Perda dan dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD, wali kota, dan wakil wali Kota Bandung.
(adv)