RADARBANDUNG.id, SOREANG – Suami yang tusuk istri sirinya dalam videonya yang sempat viral di media sosial ditangkap kepolisian dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, menerapkan pasal 351 ayat 2 tentang tindak penganiayaan kepada pelaku R (35), yang melakukan penusukan terhadap istri sirinya yaitu R (25).
Aksi penusukan terjadi Kamis (29/4) pukul 14.12 WIB di Kampung Maglid RT 6/10 Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu.
“Untuk pelaku, kita lakukan penangkapan di Garut, jadi pelaku sempat kabur ke tempat saudaranya itu. Jadi, 3 hari setelah kejadian, kami baru bisa mengamankan pelaku,” ujar Indra saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (3/5).
Indra mengungkapkan bahwa pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari aksi penusukan tersebut, antaranya adalah sebilah pisau, dengan gagang kayu berwarna coklat, satu buah baju berwarna biru gelap yang ada bekas tusukan, dan satu buah celana jeans biru yang ada bercak darahnya.
“Motifnya sakit hati karena cemburu melihat korban yang notabenenya adalah istri sirinya ini berboncengan dengan laki-laki lain. Sehingga saat bertemu di jalan saat korban sedang berjalan kaki dengan temannya didatangi sama pelaku ini, langsung cekcok mulut di TKP. Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban, dan mengeluarkan senjata tajam dan melakukan penusukan terhadap korban,” tuturnya.
Baca Juga: Viral Video: Suami Tusuk Istri Siri Gara-gara Cemburu di Margahayu
Kata Indra, pelaku mengalami luka sobek pada bagian muka dan luka tusuk bagian perut. Korban tengah menjalani rawat inap di rumah sakit.
Sementara itu, pelaku R (35) mengaku sakit hati terhadap korban. Kata pelaku, korban kerap berselingkuh dan sering ketahuan olehnya. Ia mengaku sudah 8 tahun menjadi suami siri korban.
Penusukan itu, merupakan aksi spontanitas dan saat kejadian tengah dalam kondisi dibawah pengaruh minuman keras.“Sering ketahuan berselingkuh, yang terakhir kejadian kemarin. Pisau dibawa karena saya berjualan. Saat itu, saya minum (alkohol),” akunya.
(fik)