News

Warga Bandung Perlu Tahu, Ini Aturan Larangan Mudik 2021

Radar Bandung - 03/05/2021, 07:51 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Warga Bandung Perlu Tahu, Ini Aturan Larangan Mudik 2021
Ilustrasi Suasana Kota Bandung. Foto: Taofik Achmad Hidayat/Radar Bandung

RADARBANDUNG.id – Satgas Penanganan Covid-19 telah menetapkan masa berlaku aturan larangan mudik Lebaran 2021 mulai Kamis 22 April 2021 – Senin 24 Mei 2021 mendatang, melalui Addendum Surat Edaran No. 13/2021 itu diteken Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo 21 April 2021 lalu.

Sedangkan masa peniadaan mudik berlaku 6-17 Mei 2021 sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 13/2021.

Ada sejumlah hal yang perlu diketahui warga Kota Bandung seputar larangan mudik Lebaran 2021 tersebut.

Berikut sejumlah aturan dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 terkait larangan mudik lebaran 2021 :

Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 – 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

2. Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Ini 8 Titik Cek Poin Mudik Lebaran 2021 di Kota Bandung, Wajib Taati Aturannya

3. Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.

Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

Baca Juga: Wisata Boleh Tapi Mudik Dilarang, Begini Penjelasan Satgas Covid-19

Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.

Perlu diketahui, setiap pelanggar terhadap SE No. 13/2021 akan dikenai sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/ pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca selengkapnya Isi Edaran Satgas COVID-19 Soal Mudik Lebaran 2021

(hms bdg/rb)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.