RADARBANDUNG.id – AW, seorang gadis yang masih berusia 19 tahun rela melepaskan keperawanan demi untuk membayar uang kuliah.
Dalam kasus praktik prostitusi ini, pihak kepolisian mengamankan HY (38) warga Yogyakarta, yang diduga mucikari dalam praktik prostitusi di Surabaya ini.
HY diamankan di sebuah hotel, Senin (3/5) sekitar pukul 20.30 WIB.
Namun sebelum beraksi di Surabaya, HY sudah lebih dulu menawarkan korban berinisial AW (19) dalam praktik prostitusi di Yogyakarta. Bahkan, saat itu korban terpaksa melepas keperawanannya.
HY mengaku kenal dengan korban November 2020. Ia berdalih, korban rela melepas keperawanan ke pria hidung belang lantaran butuh uang untuk biaya kuliah.
“Iya lagi butuh uang, katanya untuk uang kuliah. Terus dikenalin temannya, kalau mau kayak gini,” jelas tersangka HY saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/5/2021).
Baca Juga: Prostitusi Online Berkedok Spa di Ciumbuleuit Terbongkar
“Terus dikasih waktu buat mikir, akhirnya di-chat lagi satu dua hari mau, asal privasinya terjaga,” tuturnya.
Hingga saat ini, polisi baru menemukan satu korban. Namun, tetap melakukan pengembangan, sebab tidak menutup kemungkinan ada korban yang lain.
Baca Juga: Kuak Pembunuhan Sadis Gadis Bandung dan Bongkar Prostitusi Online
“Tidak menutup kemungkinan, masih ada orang-orang yang di sana melakukan tindak pidana dengan cara yang sama melakukan, kita coba akan ungkap,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian.
Dari praktik prostitusi yang dilakukan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti 1 buah handphone, uang tunai Rp 500 ribu dan bill hotel.
Tersangka terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21/2007 tentang TPPO dan atau Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(ral/int/pojoksatu)