RADARBANDUNG.id, SOREANG – Dengan modus gembos ban, dana BOS sebesar Rp250 Juta dirampok di Rancaekek.
Jajaran Polresta Bandung memberikan tindakan tegas dan terukur kepada 2 dari 4 pelaku yang membawa kabur yang tunai Rp250 juta dari seorang guru asal Sumedang.
Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan pihaknya menangkap 4 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus gembos ban yaitu A, AM, HY dan APH.
Kata Indra, dua orang pelaku ditangkap di Sumatera Selatan dan 2 orang pelaku lainnya ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung.
“Untuk pelaku seluruhnya 4 orang, kebetulan yang satu orang tidak bisa kita tampilkan disini karena kondisi lagi sakit dan dirawat di Rumah Sakit Sartika Asih. 2 orang pelaku melakukan perlawanan, sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Indra saat ekspos di Mapolresta Bandung, Selasa (11/5).
“Jadi masing-masing 4 orang ini mempunyai peran yang berbeda, mulai dari yang berpura-pura menjadi nasabah, yang menjadi joki dan lain sebagainya, nah ini terungkap pada saat keempatnya kita amankan,” sambungnya.
Adapun untuk kronologi kejadiannya, Indra menuturkan, Selasa (6/4) korban Cecep Suja’i mengambil uang dari bank. Pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan modus gembos ban. Kata Indra, semua pelaku merupakan residivis.
“Nah kebetulan korban ini adalah guru di wilayah Kabupaten Sumedang, yang pada saat kejadian korban mengambil uang cash di salah satu bank di daerah Rancaekek Kabupaten Bandung. Jadi korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp250 juta,” tutur Indra.
Indra mengungkapkan bahwa para pelaku diterapkan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara. Kata Indra, sebenarnya para nasabah yang akan mengambil uang cash dari perbankan bisa meminta penjagaan dari Satpam dan anggota kepolisian.
“Tidak dipungut biaya sebenarnya, warga bisa mengajukan karena hampir di setiap bank ada perwakilan kita juga, baik dari polri maupun dari satpam,” ungkapnya.
Sementara itu, korban Cecep Suja’i mengatakan peristiwa ini dijadikannya sebagai pembelajaran. Uang tersebut, merupakan dana BOS untuk operasional dan uang gaji 6 bulan. Cecep mengaku tidak curiga dan tidak merasa diintai.
Baca Juga: Perangkat Desa Cianjur Dirampok, Dana Desa Rp 90 Juta Raib Dibawa Kabur
“Ban mobil saya digembosin, enggak tahu kapan digembosinnya, saya dikasih tahu ban saya kempes, maka dengan itu saya keluar mobil dan mencari tukang tambal ban. Jadi habis ngambil dongkrak tidak dikunci kembali, uang tersebut disimpan di bawah karpet, ada dua tas, uang pengambilan Rp300 juta, Rp250 juta ditas, 50 juta dimasukin ke dalam tas istri saya,” papar Cecep.
Sementara itu, salah seorang pelaku mengaku memeroleh Rp63 juta dari hasil mencuri tersebut. Uang tersebut, dipakai untuk membeli sepeda motor.
“Saya ambil uang di bawah karpetnya, pas lagi enggak ada orangnya, digembosin pakai paku. Saya baru kenal sama mereka (pelaku lainnya),” pungkasnya.
(fik)