News

Bupati Bandung Akhirnya Terbitkan SE Hasil Evaluasi Aktivitas Wisata, Ini Poin-Poinnya

Radar Bandung - 16/05/2021, 23:02 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Bupati Bandung Akhirnya Terbitkan SE Hasil Evaluasi Aktivitas Wisata, Ini Poin-Poinnya
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat berbincang ketika melakukan pemantauan terhadap aktivitas wisata/ IST

RADARBANDUNG.id, SOREANG – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/1076/DISPARBUD Tentang Hasil Evaluasi Aktivitas Kepariwisataan.

SE ditujukan kepada seluruh pengelola tempat wisata di Kabupaten Bandung.

“Surat Edaran ini merupakan hasil pemantauan lapangan dan rakor (rapat koordinasi) Satgas Covid Kabupaten Bandung,” ucap Dadang di Soreang, Minggu (16/5/2021).

Poin-poin dalam surat edaran tersebut, ungkap Dadang, antara lain memperbolehkan kawasan wisata alam untuk beroperasi. Dengan catatan memperketat protokol kesehatan (prokes), membatasi kapasitas hingga 50% dan membatasi waktu kunjungan hingga pukul 16.00 WIB.

Pengetatan prokes juga ditujukan bagi pengelola usaha akomodasi dan makan minum. Yaitu hotel, penginapan, restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya.

Sama halnya dengan tempat wisata alam, pembatasan kapasitas 50 persen juga untuk tempat usaha makan minum. Namun jam operasional lebih panjang, yaitu hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Tekan Covid-19, Kabupaten Bandung Lakukan Penyekatan di Kawasan Objek Wisata

“Untuk tempat wisata tirta seperti kolam renang, waterboom dan sejenisnya, ditutup sampai waktu yang akan ditentukan lebih lanjut,” jelas bupati.

Lain halnya dengan kolam rendam atau pemandian air panas, lanjut Dadang, meskipun sejenis wisata tirta namun masih boleh beroperasi.

Baca Juga: Antisipasi Arus Balik, Petugas Lakukan Tes Covid-19 Secara Acak

“Tentunya dengan prokes ketat, kapasitas 50 persen dan menggunakan pembatas pada kolamnya, agar pengunjung tidak berkerumun. Kolam hanya untuk berendam, bukan berenang,” bebernya.

Kolam rendam atau pemandian air panas juga harus mendapat rekomendasi dari camat selalu ketua satgas kewilayahan. “Apabila pengelola melanggar apa yang sudah ditetapkan dalam Surat Edaran, maka akan mendapat sanksi sesuai ketentuan,” pungkasnya.

(adv)


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.