News

Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu

Radar Bandung - 17/05/2021, 17:21 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu
DPRD Kota Bandung menetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, (30/4/2021). Foto: DPRD Kota Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Kota Bandung punya peraturan baru. Sekarang bagi perokok jangan coba-coba merokok sembarang tempat di Kota Bandung karena akan kena sanksi denda Rp500 ribu atau kerja sosial.

Aturan sanksi bagi perokok terdapat dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan sudah ditetapkan melalui rapat Paripurna DPRD Kota Bandung,  Jumat (30/4) lalu dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD secara langsung dan virtual melalui teleconference dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, AT., MM.

Rapat dihadiri pimpinan DPRD dan anggota DPRD, Wali Kota Bandung Oded M. Danial dan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana serta OPD Pemerintah Kota Bandung.

Ketua Pansus 9 Raperda KTR, Rizal Khairul, SIP., M.Si, mengatakan, Raperda KTR telah ditetapkan  menjadi Perda, dengan harapan dapat mencegah perokok pemula, mengurangi perokok di tengah masyarakat serta memperbaiki kualitas udara Kota Bandung.

Lokasi larangan merokok dalam Perda

KTR atau lokasi larangan merokok dalam Perda ada beberapa lokasi. Antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, apotik dan lainnya.

Tempat proses belajar mengajar mulai dari Paud sampai Perguruan Tinggi termasuk pesantren dan lembaga pendidikan.

Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu

Lokasi lainnya yang masuk KTR yaitu, taman kota, taman wisata, tempat rekreasi, terminal, halte, stasiun kereta api, bandara, tempat anak bermain, tempat ibadah, transportasi umum dan tempat kerja.

Lokasi KTR lainnya tempat umum yaitu pusat perbelanjaan modern; pasar tradisional, penginapan; hotel dan rumah makan, kafe serta restoran.

“Bagi orang yang merokok di KTR akan didenda Rp 500 ribu atau kerja sosial, ditahan KTP dan diumumkan di media sosial atau media massa,” ujar Rizal.

Rizal mengatakan, di KTR selain dilarang merokok juga dilarang berjualan rokok dan dilarang ada iklan rokok.

Baca Juga: Kota Bandung Kini Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Pencegahan Narkotika

Pada KTR juga ada pelarangan untuk menyediakan asbak dan harus memasang tanda dilarang merokok sesuai persyaratan pada semua pintu masuk utama dan tempat yang dipandang perlu serta mudah terbaca dan/atau didengar baik.

“Pengelola gedung harus mengawasi KTR dan harus berani menegur orang yang melanggar dan memberikan peringatan, jika masih membandel bisa lapor ke Satgas KTR,” ujar Rizal.

Halaman Berikutnya:  Aturan di gedung perkantoran


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.