RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Dalam momentum perilisan single solonya, Melly Mono didakwa pada gelaran ‘DCDC Pengadilan Musik’.
Masuk edisi ke-45, DCDC Pengadilan Musik secara konsisten membuat konsep acara promosi yang menarik dan tidak biasa. Melly dicecar berbagai pertanyaan terkait musik dan rencananya ke depan.
Malam itu, untuk mengulas single barunya, Melly diadili dua Jaksa Penuntut, yaitu Budi Dalton dan Pidi Baiq, sedangkan kursi pembela ditempati oleh Yoga (PHB) dan Ruly Cikapundung. Jalannya pengadilan dipimpin oleh seorang hakim yakni Man (Jasad) dan panitera diserahkan pada Eddi Brokoli.
Tergabung dalam grup band SHE selama 14 tahun, Melly Mono berhasil membentuk image vokalis perempuan yang bertalenta. Berbekal pengalamannya sebagai vokalis, tahun 2014 Melly secara mengejutkan memutuskan mengundurkan diri dari band yang membesarkan namanya itu.
Pascahengkang dari SHE, musikalitas Melly tidak berhenti. Ia secara aktif dan konsisten merilis single per single setiap tahunnya. Diskografi pemilik nama lengkap Melly Herlina ini adalah lagu ‘Sendiri’ (2014), ‘Ironi’ (2014), ‘The One’ (2016), ‘Bagi Rasa’ (2017), dan ‘Free’ (2018). Bahkan tahun 2015, Melly membentuk duo DJ bersama Osvaldoria dan berhasil menjuarai ajang pencarian bakat, The Remix.
“Kalau solois pressurenya beda tapi itu harus dinikmati. Tapi aku tetap nyaman pakai band kalau manggung, cuma konsepnya aku solo sekarang. Waktu dengan grup band ada banyak yang memberikan ilmu dan itu bukan buang waktu. Lewat dari anak band, ilmu itu akan terus aku bawa jadi penyanyi solo. Proses yang bikin aku jadi sekarang dan aku happy,” kata Melly di DCDC Pengadilan Musik, Kantination The Panas Dalam Jalan Ambon, Kamis (20/5).
Pada tahun 2021, Melly kembali dengan karya baru. Sebuah lagu recycle ‘Berhenti di Kamu’ dikemas Melly menjadi sangat berbeda. Lagu ‘Berhenti di Kamu’ merupakan single milik Anji yang dirilis tahun 2011 dan terangkum dalam album ‘Luar Biasa’.
Kata Melly, bukan tanpa alasan ketika akhirnya dia memilih lagu ini untuk dijadikan single terbaru. Apalagi lagu yang ditulis oleh Dewiq dan Pay ini punya makna yang begitu kuat dan dalam.
Dara kelahiran Bandung, 17 April 1983 ini mengakui, dalam lagu tersebut ada rasa perlawanan batin yang mampu disampaikan dengan manis dan indah lewat lirik lagunya.
Baca Juga: Kali Kedua Rosemary di Kursi Panas DCDC Pengadilan Musik tak Membuat Semangatnya Turun
Selain itu, menurut Melly, mengemas ulang lagu lama yang sudah lebih dulu populer sangatlah tidak mudah. Dibutuhkan formula yang tepat agar nilai kreativitasnya tetap terasa otentik tanpa menghilangkan esensi pada lagu.
“Ya, memang untuk menaklukkan sebuah lirik yang dalam dengan notasi yang sederhana itu tidak mudah, butuh effort saat proses rekaman, pahami lirik sampai dapat lalu tuangkan rasa ke dalam notasinya sehingga pesannya bisa tetap sampai ke pendengar,” jelasnya.
Baca Juga:
- Danilla Riyadi Diadili di Pengadilan Musik
- Eddi Brokoli Beraksi di Pengadilan Musik
- Trio ‘Gimbal’ PT Menggelora Diadili Pengadilan Musik