RADARBANDUNG.id – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial AT, pelaku begal payudara yang videonya viral di media sosial.
Pasalnya dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku sudah berulang kali melalukan aksi bejatnya itu.
“Saat ini tersangka kita lakukan penahanan,” kata AKBP Teuku Arsya di Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).
Menurut AKBP Teuku Arsya, modus pelaku melakukan aksinya itu karena tak tahan menahan nafsunya kala melihat korban. Pelaku sendiri statusnya sudah berkeluarga alias mempunyai istri.
“(Karena nafsunya ya) korban dia acak ya modusnya itu. Kalau memang dia melihat ada kesempatan untuk melakukan aksi tersebut, ya ia akan melakukannya,” ujarnya.
Atas ulahnya, korban dijerat pasal berlapis dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara, dan Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun penjara.
Baca Juga: Razia di Lembang, Polres Cimahi Sita Puluhan Motor Knalpot Bising
Sebelumnya, aksi begal payudara terhadap pesepeda yang dilakukan pengendara sepeda motor di Jalan Industri Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu pagi, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, usai melakukan aksi bejat tersebut, pelaku kabur dengan sepeda motornya. Pengendara mobil yang melihat aksi bejat itu langsung mengejar pelaku.
Baca Juga: Pelaku Pembobol Data Pribadi Sulit Disanksi Pidana, Ternyata Karena Ini . . .
Pada akhirnya aksi kejar-kejaran itu membuahkan hasil. Pelaku dipepet oleh pengendara mobil dan terjatuh dari motornya.
Warga setempat langsung menangkap pelaku. Tampak pula korban yang merupakan seorang wanita memukul pelaku yang sudah ditangkap warga.
(fir/pojoksatu)