RADARBANDUNG.id, SOREANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung melakukan edukasi, sosialisasi hingga teguran persuasif kepada para pemilik kendaraan.
Hal tersebut guna meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk saling menghargai hak sesama pengguna jalan dan fasilitas umum jalan.
Lokasi pertama yang disasar dalam sosialisasi edukasi di Pasar dan Terminal Soreang, Kabupaten Bandung.
Kepala Seksi Prasarana Parkir Dishub Kabupaten Bandung, Ruddy Heryadi membenarkan upaya penertiban parkir liar pada trotoar merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Menurut Ruddy, banyaknya motor yang terparkir pada trotoar menambah kesemrawutan trotoar.
“Pengunjung toko tidak boleh memarkirkan kendaraannya di trotoar di depan toko yang dituju. Demikian juga dengan pemilik toko. Pada area Pasar Soreang sendiri sebenarnya sudah tersedia lahan parkir,” ujar Ruddy di Soreang, belum lama ini.
Kegiatan penertiban parkir liar ini, ungkap Ruddy, juga akan dilakukan di kawasan Banjaran, Majalaya, Ciparay dan Kopo.
Pihaknya akan lebih menguatkan Surat Keputusan Bupati Bandung mengenai lokasi parkir setiap kawasan, baik on street (badan jalan) maupun off street (parkir khusus).
Baca Juga: Sebulan Dilantik, Lihat Lagi Ini Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Bandung
“Setelah upaya penertiban parkir liar trotoar ini, kami juga akan melakukan pengawasan lokasi, yang melibatkan Satpol PP dan kepolisian agar pengendara tidak kembali memarkirkan kendaraannya pada trotoar,” ungkap Ruddy.
Dishub Kabupaten Bandung kedepankan upaya persuasif
Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa menambahkan upaya persuasif perlu dilakukan sebelum dilakukan penindakan tegas.
Baca Juga: Guru Ngaji di Bandung Barat akan Terima Insentif, Nilainya Capai Rp3 M
Pihaknya tidak langsung melakukan penindakan penertiban kendaraan liar pada trotoar karena bukan kewenangannya.
Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 12 UU No. 22/2009 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan, penertiban pengendara yang memarkirkan kendaraannya di trotoar itu merupakan kewenangan kepolisian.
Baca Juga: Angka Pengangguran di Kabupaten Bandung Naik Jadi 9 Persen
Memarkirkan kendaraan di trotoar, ungkap Zeis, termasuk pelanggaran lalu lintas.
“Tanpa dipasangi rambu pun trotoar bukan untuk parkir. Untuk mengantisipasi kejadian ini terulang kembali, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang Kabupaten Bandung dalam rangka penegakkan hukum serta edukasi terkait fungsi trotoar. Koordinasi dengan DPUTR diperlukan terkait perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan jalan,” pungkasnya.
(fik)