RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Satnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap kasus penjualan narkoba jenis sabu-sabu. Ada enam pelaku yang sudah ditangkap. Dua di antaranya merupakan pasangan suami-istri atau pasutri, ST dan AFW.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menyampaikan, kasus ini merupakan pengembangan dari pelaku sebelumnya, ST. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram dari tangan ST.
Setelah melalui serangkaian pengembangan, polisi kembali menangkap para pelaku, termasuk pasutri serta berhasil menyita sabu seberat satu kilogram.
“Jadi, secara keseluruhan sebanyak dua kilogram. Dari pengembangan itu kita bisa menangkap lima pelaku inisial AFW, MI, US, DH, dan RN,” ucap Ulung di Mapolrestabes Bandung, Kamis (3/6/2021).
Bandar narkoba itu mengedarkan sabu dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang. Pesanan paket sabu tersebut dikirim dengan cara memasukan sabu ke dalam sebuah microwave (oven). Seolah-olah, barang yang dikirim hanyalah microwave.
“Pelaku memasukan sabu ke microwave kemudian memanfaatkan jasa pengiriman barang,” ujar Ulung.
Selain menyita barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari dua kilogram, polisi turut mendapati sejumlah barang bukti lain yaitu empat HP, tiga buah timbangan digital, satu microwave, dua buah plastik klip bening dan dua buah Lakban.
Dikendalikan Dari Lapas di Jakarta
Ulung mengungkapkan, bisnis gelap ini lintas kota. Pengirimannya dari Jakarta. Selain itu jual-beli sabu ini di kendalikan oleh seseorang yang berada di dalam Lapas di Jakarta atas nama RN.
Baca Juga: Terciduk Petugas Lapas Jelekong, Cilok Isi Sabu Gagal Bikin Napi ‘Nge-fly’
Dugaan sementara, para tersangka telah melakukan transaksi ini kurang lebih setahun. Jajaran Satreskrim Narkoba Polrestabes Bandung terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menguak jaringan pengedar sabu lebih luas.
“Saat ini sedang dalam pengembangan oleh penyidik narkoba untuk mengungkap jaringan yang lebih luas lagi,” ujar Ulung.
Baca Juga: 13 Terdakwa Sabu 402 Kg di Sukabumi Divonis Hukuman Mati
“Kurang lebih mereka sudah melakukan tiga kali dalam setahun,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang masuk sebagai pengedar atau kurir kena Pasal 114 ayat 2 UU tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat hukuman enam tahun dan paling lama 20 tahun.
(muh)