News

Lagi, DJP Tunjuk 8 Perusahaan Pemungut PPN PMSE

Radar Bandung - 03/06/2021, 13:53 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Direktorat Jenderal Pajak RI

RADARBANDUNG.id – DIREKTUR Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 8 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

8 pelaku usaha tersebut yakni :

  1. TunnelBear LLC
  2. Xsolla (USA), Inc.
  3. com Market Limited
  4. Pluralsight, LLC
  5. Automattic Inc
  6. Woocommerce Inc.
  7. Bright Market LLC
  8. PT Dua Puluh Empat Jam Online

“Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Dengan penambahan 8 perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha. ***

Baca Juga: