RADARBANDUNG.id, BANDUNG – PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) Bandung menanggapi ihwal pemberitaan ‘dugaan penipuan terhadap nasabah’. Perusahaan pialang berjangka yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) itu meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan segalanya pada hukum.
Tim Komunikasi PT Rifan Financindo Berjangka, Andri Darmawan menegaskan,
sebagai negara yang berlandaskan hukum dan undang-undang, sudah sepatutnya mengedepankan proses pembuktian di lembaga pengadilan sebagai badan hukum yang memiliki hak untuk memutuskan salah atau benar sebuah kasus atau laporan.
“Kami mewakili manajemen PT RFB Bandung meminta kepada semua pihak agar mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Andri di Bandung, Selasa (8/6/2021).
Andri menegaskan, persoalan hukum PT RFB Bandung dengan salah satu nasabah hingga saat ini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Bandung. Artinya, belum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap dari pengadilan yang menentukan pihak siapa yang bersalah dan yang tidak bersalah.
“Kami minta kepada seluruh pihak agar menahan diri dan tidak memunculkan asumsi-asumsi negatif terhadap jalannya proses hukum yang tengah berlangsung. Biarkan semua berjalan tanpa adanya intimidasi atau tekanan dalam bentuk apapun yang melahirkan asumsi-asumsi tanpa bukti yang jelas,” tuturnya.
Andri mengungkapkan, PT RFB sudah berdiri sejak tahun 2000. Selama itu pula setiap transaksi atau kegiatan bisnis yang dijalankan ikut undang-undang
perdagangan komoditi yang berlaku dan diawasi badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan.
“Silahkan cek di Bappebti izin perusahaan kami atau legalitasnya seperti apa.
Sejak berdiri sampai sekarang kami sudah punya 10 kantor cabang di seluruh Indonesia bahkan menjadi market leader di perusahaan pialang berjangka di bursa berjangka Jakarta dan merupakan anggota PT Kliring Berjangka Indonesia,” paparnya.
Sementara itu, Selasa (8/6/2021) Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bawah Infonesia (LBH LSM GMBI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Kelas I Bandung. Dalam orasinya massa meminta Pengadilan jangan salah mengkaji dan memutus atas dugaan kasus penipuan nasabah yang dilakukan PT RFB.
“Kami dapat kuasa dari para nasabah yang merasa tertipu. Kami akan terus mengawal jalannya persidangan,” kata Ketua Distrik GMBI Kota Bandung Abah Mashur.