RADARBANDUNG.id, SOREANG – Tahapan akhir open bidding untuk jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, tiga nama direkomendasikan kepada Bupati Bandung. Selanjutnya akan dipilih satu orang untuk menjabat Sekda definitif.
Tiga Calon Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kabupaten Bandung yang Panitia Seleksi rekomendasikan kepada Bupati Bandung yaitu, Akhmad Djohara, Asep Wahyu dan Cakra Amiyana.
Hal tersebut berdasarkan Berita Acara Penetapan Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkungan Pemkab Bandung No. 820/24/PANSEL/2021 tanggal 8 Juni 2021.
Poin peserta Seleksi Calon Sekda Kabupaten Bandung kejar-kejaran
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Wawan A Ridwan mengatakan, mulai tahapan seleksi administrasi, asesmen, makalah hingga wawancara dikumulatifkan nilai dari para peserta seleksi terbuka Sekda Kabupaten Bandung.
Menurut Wawan, poin dari para peserta open bidding saling kejar-kejaran hingga akhirnya pansel memutuskan tiga nama.
“Nanti disampaikan ke Pak Bupati, kemudian nanti dipertimbangkan kira-kira siapa yang akan ditetapkan, satu dari tiga nama itu untuk menjadi sekretaris daerah definitif di Kabupaten Bandung. Selanjutnya akan diajukan ke pusat melalui provinsi,” ujar Wawan saat via telepon, Rabu (9/6).
Berdasarkan kewenangan, tugas pansel berhenti saat pengumuman tiga besar.
Selanjutnya berdasarkan regulasi, Bupati Bandung memiliki kewenangan untuk menetapkan satu nama yang akan dikirim ke pusat.
Baca Juga: Pemkab Bandung Resmi Buka Pendaftaran Calon Sekda
“Selanjutnya sesuai surat izin Kemendagri akan dilakukan pelantikan, nah disitulah mulai Sekda definitif dilantik dan ditetapkan,” ungkap Wawan.
Masa jabatan Sekda definitif akan berlaku hingga pensiun. “Sampai usia yang bersangkutan memenuhi usia pensiun nanti. Pelantikan masih jauh, harus ada surat izin Kemendagri untuk melantik,” kata Wawan.
Baca Juga: Open Bidding Sekda Kab. Bandung, Begini Usulan dari Relawan Bedas
Diskresi Bupati
Sebelumnya, Bupati Bandung, Dadang Supriatna akan menggunakan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan saat tiga besar seleksi terbuka dalam rangka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama untuk jabatan Sekda Kabupaten Bandung.
“Sekda itu seperti kepalanya ASN, dan sekda itu sebenarnya dengan bupati melekat, jadi memang enggak boleh gegabah. Kalau sudah ada tiga nama, keputusan ada di saya,” ujar Dadang.
“Nah setelah tiga nama baru dilaporkan, nanti saya mengusulkan kepada KASN, setelah ada rekomendasi dari KASN baru kita mengusulkan untuk pelantikannya ke Mendagri,” pungkasnya.
(fik)