News

Sudah 15 Kali Beraksi, Begal di Bandung Ditembak Polisi

Radar Bandung - 09/06/2021, 22:17 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
Sudah 15 Kali Beraksi, Begal di Bandung Ditembak Polisi
GELAR PERKARA: Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, saat ungkap kasus, Rabu (9/6/2021). (FOTO: MUHAMMAD DIKDIK R ARIPIANTO/ RADAR BANDUNG)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Dua begal di Kota Bandung berinisial AR dan TR diamankan aparat kepolisian. Keduanya diduga aktif dalam geng motor.

Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, saat ungkap kasus, Rabu (9/6/2021).

Kata Adanan, aksi begal kedua tersangka terjadi di daerah Jalan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari. Saat itu seorang korban perempuan dibuntuti kedua tersangka yang berboncengan sepeda motor, pada 5 Juni 2021, sekira pukul 15.30 WIB. Korban disalip, kemudian seorang dari tersangka menarik tas korban hingga korban terjatuh.

“Korban mengalami luka sobek pada bibir, luka pada tangan kanan, luka memar pada tangan kiri dan luka pada kaki kiri serta patah tulang kaki kiri akibat kejadian tersebut,” ujar Adanan, Rabu (9/6/2021).

Adanan melanjutkan, aksi begal di Bandung ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh AR dan TR. Kedua tersangka, katanya, telah berulang kali melakukan perbuatannya tersebut.

Baca Juga: Tak Kuat Menahan Nafsu, Aksi Bejat Begal Payudara Berujung Ngenes

Bahkan, Adanan menyebut, keduanya sudah 15 kali melakukan pembegalan. Tersangka melakukana tindakan pidana itu di sejumlah tempat, seperti Batununggal, Kiaracondong, Rancabolang, Gedebage, serta sejumlah tempat lainnya.

“Sudah melakukan 15 kali kejadian di Rancabolang sampai Gedebage. Kita cek LP-nya ada di Ujungberung, Kiaracodong dan Batununggal,” katanya.

Adanan menegaskan, kedua tersangka merupakan pemain lama. Mereka berdua sempat ditahan dan merupakan residivis untuk kasus-kasus serupa.

“Pelaku ini pemain lama, kita sudah kumpulkan barang bukti dari kejadian sebelumnya. Yang bersangkutan terafiliasi dengan salah satu kelompok geng motor,” kata Adanan.

Baca Juga: Brutal! Pria Ngaku Panglima Geng Motor di Bandung Hantam Kanit Reskrim dengan Balok

Saat penangkapan, Adanan menyampaikan, TR dilumpuhkan dengan cara ditembak karena mencoba kabur saat dilakukan penangkapan. Setelah berhasil menangkap TR, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR. Senasib dengan TR, AR juga mendapat timah panas dari polisi.

“Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” tandasnya.

(muh)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.