RADARBANDUNG.id, SOREANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memecat 3 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemecatan karena ketiga abdi negara tersebut sering bolos kerja tanpa alasan jelas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Wawan A Ridwan mengatakan, total ada 10 PNS Pemkab Bandung yang mendapatkan sanksi.
“Tiga orang sanksi pemberhentian kerja karena ketidakhadiran dan sisanya mendapat sanksi kategori sedang dan ringan,” ujar Wawan kepada Radar Bandung, Kamis (10/6/2021).
“PNS Golongan III. Itu tahun 2020 dan sebelum-sebelumnya juga ada, pemecatan PNS karena tidak masuk tanpa keterangan,” sambungnya.
Pemecatan 3 PNS Kabupaten Bandung berdasarkan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS
Berdasarkan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, jika tidak masuk tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih, dikenakan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Wawan mengungkapkan, sebelum mengambil keputusan pemecatan, BKPSDM Kabupaten Bandung telah mencoba melakukan pembinaan lebih dulu. Artinya, yang bersangkutan mendapat kesempatan memperbaiki diri.
Namun, kata Wawan, jika pada akhirnya tidak ada perbaikan, maka dengan terpaksa memberikan hukuman berat atau pemberhentian kerja.
Baca Juga : Puluhan ASN di Bandung Barat Diperiksa KPK
“Kita sudah dalam posisi pembinaan, menindaklanjuti dengan surat panggilan, kemudian menyampaikan informasi kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan alasan kenapa tidak masuk kerja, apakah sakit, ada masalah keluarga atau ada kendala yang lain. Tapi yang bersangkutan tidak pernah mengkonfirmasi alasan tidak masuk kerja,” tutur Wawan.
“Akhirnya tim mengambil keputusan, menganggap yang bersangkutan melanggar ketentuan sebagai PNS,” sambungnya.
Baca Juga: Cegah Sengketa, Pemkab Bandung Sosialisasi Penetapan Penegasan Batas Wilayah
Pelanggaran kode etik netralitas PNS Kabupaten Bandung
Selain masalah ketidakhadiran, Wawan mengungkapkan ada juga ASN yang mendapat sanksi karena melanggar kode etik masalah netralitas.
Wawan mengingatkan, ASN mendapat tugas dan tanggung jawab dari pemerintah sebagai aparat negara agar bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Karena itu, harus mengerjakan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya.
“Karena bagaimanapun kita mendapat hak gaji dan segala macamnya, itu kan dari uang negara. Artinya kita harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.
(fik)