RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus melakukan pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya peningkatan kinerja di sektor ekspor, terutama non migas.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan, upaya pemulihan ekonomi terus berjalan. Salah satu indikatornya, peningkatan kinerja di sektor ekspor.
“Ada empat mesin utama dalam pemulihan ekonomi, yaitu ekspor, investasi, daya beli masyarakat dan belanja negara,” kata Emil sapaan Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (16/6/2021).
Emil menyebut, satu dari empat mesin ekonomi tersebut sudah kembali berfungsi. Ukurannya ekspor sudah naik pada saat yang sama (dibanding) tahun lalu.
Baca Juga: Perajin Cimahi Ekspor Miniatur Kereta Api ke Belanda, Jepang dan Amerika
“Sekarang di rentang waktu yang sama kita naik hampir 23 persen. Total Rp150 triliun kurang lebih,” sambungnya.
Emil menuturkan, dari total ekspor Jabar mayoritas adalah ekspor non migas. Dalam kesempatan itu, ia melakukan simbolisasi melepas komoditas kelapa parut kering dari Sumedang sebanyak 23 ton untuk diekspor ke Kosta Rika.
Baca Juga: Lampu Kuning! BOR COVID-19 di RSHS Bandung Meningkat
Kata dia, ini menjadi pintu pembuka yang akan diperluas ke seluruh dunia, khususnya benua Amerika. Informasi ini diharapkan bisa tetap menjaga optimisme masyarakat yang tengah digempur oleh pemberitaan mengenai pandemi Covid-19.
“Rakyat juga butuh berita positif inspiratif untuk menyemangati bahwa kita tidak boleh patah, tidak boleh menyerah oleh pandemi,” ucap dia.
Penggunaan SKA Baru 40 Persen
Di sisi lain, di tengah trend prositif kinerja ekspor jabar , Emil menyoroti akses Surat Keterangan Asal (SKA) masih 40 persen. Padahal, surat tersebut bisa membuat keringanan tarif.
“Itu surat bisa meringankan tarif di negara tujuan. Masalahnya, para pengusaha yang baru memanfaatkan SKA ini baru 40-an persen. Jadi harus kita dorong, informasikan dan sosialisasikan, agar pengusaha bisa memanfaatkan fasilitas dari negara,” jelas dia.
Baca Juga: Jabar Ekspor 20 Ton Tepung Kelapa Kering ke Arab Saudi
Berdasarkan informasi dari lama Kementerian Perdagangan, SKA atau Certificate of Origin (COO) merupakan sertifikasi asal barang. Dalam sertifikat tersebut menyebutkan bahwa barang atau komoditas ekspor adalah berasal dari daerah atau negara pengekspor.
Mendasari hal ini adalah kesepakatan bilateral, regional, multilateral, unilateral atau karena ketentuan sepihak dari suatu negara pengimpor/ tujuan, yang mewajibkan SKA/COO ini disertakan pada barang ekspor Indonesia. COO/ SKA ini yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia.
Baca Juga: 10.000 UMKM Jabar Siap Ekspor hingga 2023
Ada dua jenis SKA. Pertama, SKA Preferensi adalah Jenis SKA/COO sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tujuan.
Kedua adalah SKA Non Preferensi, yakni jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu.