RADARBANDUNG.id, NGAMPRAH – KPK terus mengorek informasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinsos Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020 yang menyeret Aa Umbara Sutisna.
Lembaga antirasuah ini maraton memanggil sejumlah saksi sejak beberapa pekan terakhir. Terbaru, KPK memanggil 12 saksi ASN Pemkab Bandung Barat, Kamis 24 Juni 2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan terhadap 12 saksi itu berfokus untuk mendalami proses pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19.
Dalam dugaan kasus korupsi ini, kepada para saksi, tim penyidik KPK mempertanyakan soal aliran uang kepada Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Sutisna dari berbagai pihak.
“Kamis (24/6/2021) bertempat di perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Aula Wakil Bupati), Tim Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak ASN pada Sekretariat Daerah KBB untuk tersangka Aa Umbara Sutisna (AUM) dkk,” kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Jumat (25/6/2021).
Sejumlah nama yang dipanggil pada hari itu adalah Ibrahim Aji, Usup Suherman, Hanny Nurismandiyah, Aan Sopian Gentiana, Anang Widianto, Rilvihadi Zain, Yoga Rukma Gandara, Dian Kusmayadi, Rambey Solihin, Dian Soehartini, Dewi Andhani, dan Deni Ahmad.
“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 dan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada tsk AUM dari berbagai pihak,” pungkas Ali.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos Covid-19 ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangka. Yakni Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa.
Kemudian Totoh Gunawan dari pihak swasta. Ketiganya kini masih ditahan lembaga antirasuah dalam rangka penyidikan.
KPK menduga Aa Umbara terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020
Aa Umbara disangkakan menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Sedangkan M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. (kro)
Baca Juga:
- KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Aa Umbara
- Bangunan Liar di KBU akan Didata, Termasuk Rumah Aa Umbara
- Masa Penahanan Aa Umbara Diperpanjang, KPK Telusuri Bukti Baru