Daftar Fintech / Pinjol Resmi 2021 yang dapat izin dan terdaftar di OJK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi yang berizin dan terdaftar
RADARBANDUNG.id – OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas dalam memberantas perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal atau rentenir online yang masih beredar luas di masyarakat.
OJK menggandeng Kepolisian RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindak pinjaman online ilegal yang berpotensi melanggar hukum.
“Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.193 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal,” tulis keterangan OJK, Selasa (29/6).
OJK pun meminta masyarakat terus waspada terhadap pinjaman online melalui SMS atau WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.
OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online (pinjol) yang resmi terdaftar atau berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/WhatsApp 081157157157.
“OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyampaikan, pinjaman online ilegal memang punya kemudahan akses sehingga dana akan cair lebih cepat.
Namun, pinjol ilegal juga akan membuat hidup menjadi lebih sulit. Sebab perusahaan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Cirinya (pinjol ilegal) tidak terdaftar di OJK, kemudian mudah meminjam hanya modal KTP dan foto diri bisa meminjam dan mereka selalu meminta kita mengizinkan data dari kontak HP diakses. Kekuatan dari pinjol ilegal adalah data di HP,” tuturnya.
Tongam melanjutkan, meskipun dari segi persyaratan sangat mudah yaitu hanya menggunakan kartu identitas KTP dan foto diri saja, namun besaran dana yang diperoleh dan kewajiban pelunasan sangat tidak manusiawi.
Dana yang diberikan cenderung lebih kecil daripada dana yang diajukan. Selain itu, jika tidak dapat membayar maka nasabah akan diteror dan dipermalukan nama baiknya.
“Pinjam Rp 1 juta hanya diberikan Rp 600 ribu. Bunganya dijanjikan 0,5 persen per hari jadi 2,5 persen per hari, jangka waktunya dijanjikan 10 hari jadi 7 hari, kemudian kalau sudah terlambat ada penagihan di teror,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga menyebut, hingga saat ini banyak masyarakat yang belum mengetahui mana pinjol ilegal dan yang legal. Namun, ada juga masyarakat yang sudah mengetahui pinjol ilegal tetap saja bersedia terjerat karena adanya kebutuhan ekonomi.
“Sudah tahu ilegal tapi karena terpaksa keterpurukan ekonomi, bukan masalah pinjol lagi tapi berkaitan dengan kondisi ekonomi dan perlu respons dari sisi perekonomian,” ucapnya.
Baca Juga: Hindari Jerat Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya!
Selain itu, budaya masyarakat dengan istilah gali lobang tutup lobang menjadi faktor incaran pinjol ilegal masih saja bergentayangan menggoda masyarakat yang membutuhkan dana.

Foto: Infografis OJK
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Aplikasi Pinjol Ilegal Terbaru per Mei 2021 di OJK
“Masyarakat kita meminjam uang untuk membayar hutang lama. Kita lihat contohnya guru di Semarang 114 pinjol dan ada masyarakat yang sampai 141, jadi perlu etika masyarakat jangan meminjam untuk menutup pinjaman lama,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Satgas Waspada Investasi mencatat, terdapat 3.193 pinjol ilegal yang sudah diblokir. Teranyar pada periode Januari – Juni 2021 ada 447 pinjol ilegal yang diblokir dengan media yang digunakan bervariasi dari media sosial hingga website.
Baca Juga: Terjebak Pinjol: Utang Rp900 Ribu, Bengkak Rp75 Juta
Padahal, baru ada 125 pinjaman online yang terdaftar di OJK dengan jumlah nasabah sekitar 60 juta rekening dengan jumlah dana komulatif yang disalurkan mencapai Rp 190 triliun.
Halaman berikutnya: Daftar Pinjol yang Berizin dan Terdaftar di OJK