RADARBANDUNG.id, BALEENDAH – Melalui kegiatan non litigasi atau proses negosiasi, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung berhasil menyelamatkan aset milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Raharja yang bernilai miliaran rupiah.
Pelaksana tugas (Plt) Kajari Kabupaten Bandung, J. Devy Sudarso melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Bandung, Noordien Kusumanegara mengatakan, aset perumda Tirta Raharja yang berada di Blok Kadu Mulya/Cisontok Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat itu dikuasai oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Pihaknya mendapat surat kuasa khusus dari Perumda Tirta Raharja pada Februari 2020.
“Aset milik Perumda itu sudah dikuasai dan diklaim oleh ahli waris, dan sudah dijual belikan kepada pihak ketiga. Bahkan lahan tersebut sudah dijadikan perumahan,” ujar Noordien saat wawancara di ruang kerjanya, Baleendah, Rabu (30/6/2021).
“Latar belakang, mereka menganggap warisan. Namun yang pasti kami ada kekuatan hukum dan yakin kelengkapan dokumennya kuat. Mereka (ahli waris atau pihak ketiga) belum memiliki sertifikat, BPN juga belum mengeluarkan itu,” lanjutnya.
Noordien mengungkapkan proses negosiasi itu berjalan sangat alot, padahal pihaknya sudah ada kekuatan dokumen. Oleh karena itu, sempat dilayangkan somasi atau peringatan yang ditujukan kepada pihak yang mengklaim aset perumda tersebut sebanyak tiga kali. Bahkan pihaknya juga siap melakukan gugatan ke pengadilan berupa gugatan perdata.
“Akhirnya pihak ketiga itu mau membayar ganti rugi pada 29 Juni kemarin. Kami menempuh langkah dengan menunjuk tim kantor jasa penilai publik sebanyak tiga kantor, dan diperoleh nilai tertinggi sebesar Rp6.096.410.790. Dan sudah dilakukan pembayaran rekening PDAM,” tutur Noordien.
“Ganti rugi kepada PDAM Tirta Raharja itu berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang pedoman pengelolaan barang daerah yang dipisahkan atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Program penyelamatan aset tersebut sebagai tindaklanjut Instruksi Jaksa Agung Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemulihan dan penyelamatan aset negara, daerah, BUMD dan BUMD. Menurut Noordien, menyelamatkan aset PDAM tirta Raharja merupakan keberhasilan di tahun 2021, karena pada tahun sebelumnya Jaksa Pengacara Negara juga sudah banyak melakukan upaya penyelamatan aset.