News

Mulai Senin 12 Juli KA Lokal di Bandung Hanya Layani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Radar Bandung - 10/07/2021, 21:32 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Mulai Senin 12 Juli KA Lokal di Bandung Hanya Layani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
ILUSTRASI: Penumpang kereta api tiba di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Minggu (3/1). FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – PPKM Darurat di Bandung semakin diperketat. Kini, hanya pekerja di sektor esensial yang dibolehkan untuk naik kereta api (KA) lokal.

Kebijakan itu disampaikan PT KAI Daop II Bandung menyusul pemberlakuan PPKM darurat di Bandung yang akan berlaku mulai Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

“Mulai keberangkatan 12 sampai 20 Juli 2021, perjalanan KA Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait,” ujar Manager Humas Daop II Bandung Kuswardoyo dalam keterangannya, Sabtu (10/7/2021).

Ia mengatakan, kebijakan tersebut sesuai surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan No. 50/2021 tentang Perubahan atas SE Menhub No. 42/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Pada masa PPKM darurat saat ini, Daop 2 Bandung hanya mengoperasikan satu KA lokal, yaitu KRD Bandung Raya dengan relasi Padalarang- Cicalengka PP (pulang pergi),” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan penumpang diwajibkan menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat.

Atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan menggunakan stempel atau cap basah dan tanda tangan elektronik.

Setiap petugas di stasiun keberangkatan, akan melakukan pemeriksaan semua persyaratan penumpang sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.

Baca Juga: PT KAI Daop 2 Bandung Beber Syarat Pengguna KA Jarak Jauh di Masa PPKM Darurat

“Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen,” ucap Kuswardoyo.

Menurutnya, pengetatan semata-mata untuk mendukung PPKM darurat. Selain itu, diharapkan bisa menekan lonjakan kasus Covid-19.

“Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini,” pungkasnya.


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.