RADARBANDUNG.id, NGAMPRAH – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat (KBB), meminta Satgas Covid-19 tetap mengawasi kegiatan keagamaan yang dilakukan masyarakat.
Pasalnya, pemerintah telah merevisi instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sebelumnya tempat ibadah harus ditutup selama PPKM Darurat. Tetapi, pemerintah melakukan revisi terkait aturan tersebut, dimana tempat ibadah akhirnya tidak lagi ditutup dan resepsi harus ditiadakan atau dilarang.
Ketua MUI KBB, Muhammad Ridwan mengatakan, Satgas Covid-19 KBB tetap mengawasi pengawasan protokol kesehatan setelah pemerintah mengizinkan tempat ibadah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Betul, dalam aturan baru PPKM Darurat, tempat ibadah dibuka lagi. Jadi, Satgas Covid-19 KBB harus tingkatkan pengawasan protokol kesehatan, intinya jangan lengah,” katanya, Minggu (11/7/2021)
Menurutnya, langkah Satgas Covid-19 KBB dalam meningkatkan pengawasan di tempat ibadah itu sangat penting agar penerapan PPKM Darurat ini berhasil untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Makanya Satgas Covid-19, harus terus konsisten melakukan pengawasan di tempat. Kami juga terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 kabupaten maupun kecamatan,” katanya.
Baca Juga: Kabupaten Bandung Barat Krisis Oksigen Medis
Terkait adanya aturan baru dalam PPKM Darurat ini, pihaknya akan langsung mengeluarkan surat edaran bahwa tempat ibadah sudah bisa dibuka kembali sesuai instruksi Mendagri.
“Intinya, meskipun tempat ibadah dibuka, kita harus tetap mengikuti semua aturan yang ada, terutama aturan baru itu,” katanya.
Baca Juga: Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi, KPK ‘Ngantor’ Lagi di Pemkab Bandung Barat
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan kepada Satgas Covid-19 tingkat wilayah untuk tetap melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Operasi yustisi dan sosialiasi terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 terus kita lakukan agar pandemi ini cepat berakhir,” katanya.
(kro)