RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Selama pelaksanaan PPKM Darurat, dari rentang tanggal 5 Juli – 10 Juli 2021, berdasarkan laporan Satpol PP Jabar sebanyak 7.708 pelanggaran protokol kesehatan (prokes) telah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi.
Dominasi sanksi PPKM Darurat di Jabar
Mayoritas sanksi PPKM Darurat Jabar merupakan sanksi administratif kepada perorangan.
Adapun, rincian pelanggaran terdiri dari 7.144 sanksi administratif kepada perorangan dan pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM darurat. Sementara, 564 merupakan sanksi denda pidana perorangan dan juga bagi pelaku usaha.
“Dari pengenaan sanksi paling banyak administratif perorangan. Sanksi lainnya sudah, baik yustisi maupun bukan yustisi, berarti denda pidana untuk perorangan dan pelaku usaha,” ungkap Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi kepada Radar Bandung, Senin (12/7/2021).
Sanksi pelanggaran PPKM darurat Kota Bandung
Adapun dalam periode tersebut, dominasi sanksi terhadap pelanggaran prokes PPKM darurat Kota Bandung adalah sanksi administratif perseorangan sebanyak 348. Sementara sanksi administratif pelaku usaha kepada 116 orang. Adapula pemberian sanksi denda pidana kepada 12 pelaku usaha.
“Sebetulnya kalau dilihat dari jumlah ada penambahan karena terhitung sampai kemarin ada pada angka 6 ribuan lebih. Tetapi ini karena belum seluruh kabupaten kota melakukan yustisi sampai kemarin tanggal 10 Juli sudah terdata baru 70 persen. Tapi 100 persen melakukan non yustisi,” jelasnya.
Ade mengatakan, peningkatan pemberian sanksi terjadi tak terlepas dari operasi yustisi maupun non-yustisi yang Satpol PP lakukan serentak dan menyebar pada banyak titik.
Karena keterbatasan personel, kata Ade, pihaknya lebih memasifkan operasi pada ruang publik dan ruang komersial yang kerap menjadi titik-titik terjadi pelanggaran.
“Kenapa pelanggarannya meningkat ini kan tidak satu wilayah tapi serentak, jadi keterbatasan tim maka operasi itu menyasar ruang publik atau ruang komersil yang masih menjadi titik pelanggaran berpindah-pindah,” katanya.
“Jadi kalau melihat tanggal nanti terlihat ada peningkatan karena kita tidak dalam satu waktu, bergeser terus,” imbuhnya.
Sanksi Denda Pidana
Ade menegaskan, pemberian sanksi denda pidana merupakan langkah hukum yang tidak diharapkan.
Masyarakat, kata Ade, sebetulnya ia mengharapkan bisa mematuhi prokes dan semua kebijakan pemerintah dalam upaya penanganan pandemi tanpa pemberian sanksi.
Baca Juga: PPKM Darurat, 90 Ribu Karyawan Pusat Belanja di Jabar Berpotensi Dirumahkan
Namun, petugas lapangan terpaksa memberikan sanksi denda pidana lantaran masih adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut.
“Kita juga sama sebetulnya tidak mau memberikan sanksi pidana kita inginnya dengan edukasi sadar tapi kenyataan lapangan masih ada masyarakat tak patuh dengan berbagai alasan, oleh karena itu kita berharap saat PPKM darurat ini kita bisa bekerjasama mengendalikan Covid sesuai instruksi pemerintah,” imbuhnya.
Baca Juga: Semua Bansos PPKM Darurat Cair Pekan Ini, Berikut Cara Cek dan Daftarnya
Ade mengimbau, masyarakat dapat terus disiplin menerapkan prokes, tidak melanggar kebijakan agar pandemi dapat segera berakhir.
“Kita tidak menutup semua, ada sektor yang boleh beroperasi, itu bisa mengikuti. Kita berharap tidak perlu menggunakan yustisi. Mohon kepada masyarakat bisa mengikuti kebiajakan PPKM Darurat ini,” pungkasnya. (muh)
Baca Juga:
- Aturan PPKM Darurat Direvisi, Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup
- Perusahaan Wajib Taat PPKM Darurat, Siap-siap Disidak Petugas
- PT KAI Daop 2 Bandung Beber Syarat Pengguna KA Jarak Jauh di Masa PPKM Darurat