RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak perlu ke kantor Samsat, namun bayar pajak motor bisa secara online melalui e-Samsat atau Aplikasi Samsat Online.
Pada E-Samsat Jabar, pemilik kendaraan bermotor bisa mendapatkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.
Pembayaran pajak motor melalui E-Samsat ini bisa dilakukan di lebih dari 38.000 jaringan ATM-ATM Bank yang telah bekerja-sama di seluruh wilayah Indonesia, dilansir dari laman Bapenda Jabar.
Cara bayar pajak motor online via E-Samsat Jabar
Untuk mekanisme cara pembayarannya, wajib pajak hanya perlu mendatangi ATM terdekat untuk membayar pajak kendaraannya.
Syarat dan Ketentuan bayar pajak kendaraan bermotor :
- Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
- Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).
- Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
- Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
- Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
- Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
- Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
Mekanisme Cara Pembayaran
Sebelum membayar, cara bayar pajak motor secara online melalui E-Samsat Jabar, nasabah harus sudah terlebih dulu mendapatkan kode bayar melalui Aplikasi Sambara atau SMS Gateway Samsat atau Website Bapenda.
Cara mendapat Kode Bayar :
- Aplikasi Sambara
- Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan
- Klik cari dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan
- Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,
- Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK)
- Klik Proses
- SMS Gateway Samsat
Kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format : Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP
Contoh: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX
- Website Bapenda
Kunjungi Halaman Info PKB
- Pada halaman Info PKB isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari
- akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan
- Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online
- Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),
- Lalu klik Proses
Setelah mendapatkan Kode Bayar kemudian kunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Langkah pembayaran di ATM :
- bank bjb
- Masuk ke menu PEMBAYARAN
- Pilih menu LAINNYA
- kemudian PAJAK/RETRIBUSI PROV JABAR
- dan PAJAK KENDARAAN
- Selanjutnya akan masuk ke menu pengisian Kode Bayar pada layar ATM.
- Masukan 16 Angka Kode Bayar yang sudah didapatkan
- Lalu tekan LANJUTKAN
Akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan Pajak, dan pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai STNK/SKPD.
Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol YA
Setelah proses transaksi telah selesai, akan didapatkan struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor anda.
Simpan Struk Bukti Pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses Pengesahan STNK.
- Bank BCA
- Pilih TRANSAKSI LAINNYA
- Masuk ke menu PEMBAYARAN
- Pilih MPN / PAJAK
- kemudian PAJAK KENDARAAN
- dan PEMBAYARAN PAJAK
- Masukan 3 Digit Kode Provinsi, untuk Jawa Barat Kode Provinsinya adalah 032.
- Tekan LANJUT
- Lalu masukan Kode Bayar
Akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan Pajak yang harus dibayarkan, dan pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD.
Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol YA
Setelah proses transaksi telah selesai, akan didapatkan struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan motor Anda.
Simpan Struk Bukti Pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses Pengesahan STNK.
- Bank BNI
- Pilih menu LAIN
- Masuk ke menu PEMBAYARAN
- Pilih PAJAK /PENERIMAAN NEGARA
- Pilih E-SAMSAT
- Selanjutnya masukan Kode Institusi (1502) + 16 angka Kode Bayar
Akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan Pajak, dan pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai STNK/SKPD.
Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol BENAR
Setelah proses transaksi telah selesai, akan didapatkan struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan motor Anda.
Baca Juga: Begini Cara Cek Tilang Elektronik di Bandung
Simpan Struk Bukti Pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses Pengesahan STNK.
Proses Pengesahan STNK
- Daerah Hukum Polda Jabar
Bawa Struk Pembayaran beserta E-KTP Asli dan STNK Asli ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong), untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.
- Daerah Hukum Polda Metro Jaya (Bekasi, Depok, Cinere dan Cikarang)
Bawa Bukti Pembayaran beserta E-KTP Asli, STNK Asli dan BPKB Asli/Fotocopy ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Metro Jaya (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong), untuk pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, jika tidak, maka pengesahan STNK, kendaraan tidak sah secara operasional.
(ysf)