News

PPKM Darurat, Menag Tegaskan Tidak Ada Salat Idul Adha di Masjid atau Lapangan

Radar Bandung - 16/07/2021, 20:40 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (dok. kemenag)

RADARBANDUNG.id – MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat untuk tak mudik dan melakukan Salat Idul Adha di rumah.

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu juga memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan ormas Islam lainnya untuk bersama-sama mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan mudik Idul Adha guna menekan laju penyebaran Covid-19 di tanah air.

“Kami tahu bahwa mudik ini akan memicu penyebaran virus Covid-19. Sore ini, kami akan segera lakukan koordinasi mudah-mudahan ini dapat diterima masyarakat,” ujar Yaqut dalam keterangannya secara virtual usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo pada Jumat (16/7).

Surat Edaran Menang terkait pelaksanaan Idul Adha 1442 H

Yaqut juga menegaskan, telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No. 17/2021 terkait pelaksanaan Idul Adha 1442 H.

Dalam peraturan itu, telah disebutkan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah ditiadakan selama masa PPKM Darurat. “Salat Idul Adha hanya bisa di rumah, tidak ada Salat Idul Adha di masjid atau lapangan dalam masa PPKM Darurat ini,” imbuhnya.

Selain itu, dalam peraturan itu, Kemenag juga mengatur dan mempersilakan umat Islam di seluruh tanah air untuk melaksanakan takbiran menjelang hari raya Idul Adha di rumah masing-masing tanpa mengurangi maknanya.

Penyembelihan dan pembagian hewan kurban  

Terkait pelaksanaan penyembelihan dan pembagian hewan kurban, Kemenag berharap masyarakat bisa melakukan penyembelihan di rumah pemotongan hewan.

Namun, jika kapasitas rumah pemotongan hewan tidak memenuhi, penyembelihan bisa dilakukan pada tempat yang terbuka, luas, dan hanya disaksikan panitia penyembelihan serta mereka yang melakukan kurban.

“Soal pembagiannya tidak boleh lagi ada kerumunan seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi, membagi kupon kemudian masyarakat datang, tetapi kami mengatur supaya hewan kurban diantarkan langsung kepada yang berhak,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Yaqut juga menjelaskan tentang hukum ketaatan dalam agama Islam. Taat kepada Allah dan Rasul itu mutlak, wajib hukumnya. Sedangkan hukum taat kepada pemerintah (ulil amri) itu muqayyad.

Ada pengecualian ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang sifatnya melindungi masyarakat maka itu wajib untuk dipatuhi.

Baca Juga: PPKM Darurat, Menag Imbau Takbiran dan Salat Idul Adha di Rumah Saja

Yaqut berharap umat Islam di seluruh tanah air dapat memahami bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah adalah hanya semata-mata untuk melindungi dan menjaga sesama dari bahaya penyebaran Covid-19.

“Tidak ada pemerintah melarang orang ibadah, justru pemerintah menganjurkan semua umat khususnya umat muslim yang sebentar lagi merayakan Iduladha, untuk semakin rajin ibadah, makin sering mendoakan negeri ini, mendoakan dunia, supaya terlepas dari pandemi Covid-19,” ujar Yaqut.

Ia juga menginginkan kebijakan itu bisa disambut baik masyarakat. Dengan begitu, kerja sama antarpemerintah dan masyarakat bisa membuat langkah bersama untuk melalui pandemi Covid-19. (tan/jpnn)