RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Surat izin mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi yang pengguna kendaraan bermotor.
Memiliki SIM berarti terbukti telah melakukan registrasi dan identifikasi dari Polri dengan memenuhi persyaratan yang ada.
Bagi yang akan membuat atau melakukan memperpanjang SIM perlu tahu apa saja yang dibutuhkan dalam penerbitan SIM. Berikut di antaranya:
1. Jenis-jenis SIM
Berdasarkan surat telegram Korlantas No. ST/2664/X/Yan.1.1/2019 kini masa kedaluwarsa SIM berubah menjadi bergantung tanggal pencetakan, dari sebelumnya berdasar tanggal lahir pemilik.
- Adapun golongan SIM A yakni jenis SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat tak lebih dari 3.500 kg.
- Sementara golongan SIM A Khusus bagi kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) untuk angkutan orang atau barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
- Golongan SIM B1 untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 1.000 kg, dan
- SIM B2 kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang lebih dari 1.000 kg
- Golongan SIM C untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/ jam
- Lalu golongan SIM D, khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
2. Berikut ini sejumlah persyaratan dalam penerbitan SIM
Syarat membuat SIM di SATPAS Polresta Bandung
Persyaratan Administrasi
KTP asli setempat yang masih berlaku
Persyaratan membuat SIM baru (SIM A,C, dan D)
- Mengisi formulir pengajuan SIM baru
- Peserta ujian SIM telah berusia 17 tahun
- Melampirkan KTP asli yang sah dan masih berlaku dan 2 lembar foto copy dan
- dokumen keimigrasian bagi WNA serta
- surat keterangan dokter
- Lampirkan juga tanda pembayaran permohonan penerbitan (TP3S)
- Lulus ujian teori dan
- ujian simulasi / simulator, serta
- ujian praktek I dan II
3. Cara, Mekanisme dan Prosedur pembuatan SIM
Persyaratan membuat SIM baru (SIM A,C, dan D):
- Mengisi formulir pengajuan SIM baru
- Peserta ujian SIM telah berusia 17 tahun
- Melampirkan KTP asli yang sah dan masih berlaku serta 2 lembar foto copy
- Melampirkan dokumen keimigrasian bagi WNA dan
- surat keterangan dokter
- Lampirkan tanda pembayaran permohonan penerbitan (TP3S)
- Lulus ujian teori
- ujian simulasi/simulator
- ujian praktek I dan II
Persyaratan perpanjangan SIM
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
- Melampirkan KTP asli yang sah dan masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy dan
- dokumen keimigrasian bagi WNA
- SIM lama yang akan diperpanjang dan 1 lembar foto copy
- surat keterangan dokter
- surat tanda pembayaran permohonan penerbitan SIM (TP3S)
- Melaksanakan ujian simulasi / simulator bagi perpanjangan SIM A umum ,BI,BII,BI umum,BII umum h. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Baca Juga: Warga Kabupaten Bandung Lahir 1 Juli Bisa Dapat SIM Gratis
4. Biaya / tarif membuat SIM baru
Biaya Administrasi Penerbitan SIM baru dan pengalihan golongan sesuai tarif PNBP
SIM A/Umum : Rp120.000
SIM B.I/Umum : Rp120.000
SIM BII/Umum : Rp120.000
SIM C : Rp100.000
SIM D : Rp50.000
Uji Simulator : Rp 50.000
Baca Juga: Cara Membuat dan Perpanjang SIM Online Lewat Ponsel Beserta Biayanya
Biaya Perpanjangan SIM, Hilang, Rusak dan Pindah Masuk (Mutasi)
SIM A/Umum : Rp80.000
SIM B.I/Umum : Rp80.000
SIM BII/Umum : Rp80.000
SIM C : Rp75.000
SIM D : Rp30.000
Demikian syarat, cara, mekanisme, serta prosedur dan biaya pembuatan SIM di Satpas Polresta Bandung, semoga bermanfaat.
Sumber: SIPP Kemenpan RB
(ysf)