News

Oded M Danial Terbaring di RS, Dewan: Tugasnya Didisposisikan Ke Wakil

Radar Bandung - 26/07/2021, 17:21 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Walikota Bandung Oded M Danial masih terbaring dan dirawat di Rumah Sakit Kebonjati, Kota Bandung sejak Rabu (21/7/2021). Orang nomor satu di kota kembang ini dikabarkan mengalami gangguan asam lambung dan butuh perawatan khusus.

Beredar kabar, Oded-pun akan menugaskan Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana untuk mengisi kekosongan roda pemerintahan. Meski demikian, Ketua Fraksi PKS Iman Lestariyono belum bisa berbicara banyak terkait istilah penyerahan jabatan pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh).

“Istilahnya apapun itu bergantung posisi kesehatan pak wali. Saya belum bisa komentar karena belum dapat informasi utuhnya. Hanya biasanya kalau ada tugas lebih ke Plh biasanya seperti sebelumnya umroh atau haji itu tertentu lebih kepada dalam waktu atau perisisnya apa, saya belum bisa berikan statement,” kata Iman saat dihubungi, Senin (26/7/2021).

Imam hanya mengatakan, bahwa kondisi kesehatan Mang Oded sapaan akrab Wali Kota Bandung saat ini butuh perawatan khusus dan waktu cukup lama.

“Kita menyampaikan doa saja. Sebagaimana yang diinformasikan beliau (Oded M Danial) mengalami kenaikan asam lambung, kondisinya butuh perawatan dan waktu istirahat cukup lama,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana mengaku belum mengetahuinya ihwal penunjukan jadi Plt atau Plh.

“Sepengetahuan saya dalam UU no 23/2014 tentang pemerintahan daerah. Itu harus diajukan ke Gurbernur dulu, saya gak tahu Plh wewenang apa bedanya sama Plt. Prinsipnya kalau dapat amanah ya siap saja insyaallah, demi jalan pemerintah gak boleh vakum tapi selama ini juga kita kan jalan karena ada kita tim work,” tegasnya.

Baca Juga: Penanganan Pandemi Covid-19 di Jabar Sudah Habiskan Rp204,5 Miliar

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Sanjaya mengatakan, sesuatu yang lain jika Wali Kota berhalangan hadir karena sakit, maka fungsinya diwakilkan kepada wakil wali kota.

“Kan instruksi Mendagri itu salah satunya, wakil wali kota melaksanakan tugas pemerintahan apabila wali kota berhalangan. Jadi tidak perlu plt, plh atau Pjs,” kata Edwin.

Edwin beranggapan, untuk kondisi Oded sekarang tidak perlu ada posisi Plh, karena Oded hanya sakit dan tidak perlu digantikan posisinya. Menurut dia, sudah lumrah jika tugasnya digantikan wakil.

“Saya pribadi belum mendengar pak wakil jadi Plh-nya pak wali, saya pikir, itu tidak perlu,” tegasnya.

Baca Juga: Pulihkan Pariwisata, Menparekraf Percepat Program Vaksinasi Covid-19

Untuk pengambilan keputusan, biasanya tetap dilakukan wali kota. Kalau memang ada kesepakatan dari ke dua belah pihak, bisa saja tugasnya di disposisikan ke wakil wali kota.

“Kecuali kalau urusannya berkaitan dengan anggaran, itu harus langsung wali kota. Tapi kalau seperti surat menyurat, itu kan bisa disusulkan ke rumah. Untuk hal-hal tertentu bisa didisposisikan,” paparnya.

(mur)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.