RADARBANDUNG.id, SOREANG – Bupati Bandung, Dadang Supriatna sampaikan permintaan maaf karena gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Bandung kembali diundur.
Keputusan pengunduran jadwal pesta demokrasi tersebut dibuat menyusul adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di wilayah Jawa dan Bali.
“Karena selama PPKM level 4 masih diberikan kepada Kabupaten Bandung, maka kita mohon maaf dengan hormat. Saya tidak bisa melakukan apapun karena itu sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri,” ujar Dadang Supriatna saat wawancara di rumah dinasnya, Soreang, Senin (26/7/2021).
Pilkades yang akan diikuti 49 desa itu seharusnya dilaksanakan pada 14 Juli 2021, namun diundur menjadi 28 Juli 2021, kemudian dijadwalkan ulang menjadi tanggal 4 Agustus 2021 dan kini kembali diundur hingga tanggal 11 Agustus 2021.
Dadang Supriatna mengaku ingin Pilkades bisa segera dilaksanakan. “Pelaksanaan Pilkades, inginnya saya mah cepat. Tetapi karena ini Instruksi Menteri Dalam Negeri, ya akhirnya diundur lagi,” ucapnya.
Agar Pilkades bisa segera dilaksanakan, ia mengungkapkan harus ada kerjasama dari semua pihak termasuk masyarakat Kabupaten Bandung, utamanya dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Saya minta disiplin prokes sehingga bisa mengurangi penyebaran Covid 19. Kami akan terus keliling untuk bisa memantau, mohon kerjasamanya supaya Pilkades cepat bisa dilaksanakan,” tuturnya.
Karena akan digelar di tengah kondisi pandemi Covid 19, Pemerintah Kabupaten Bandung meningkatkan anggaran Pilkades hingga 100 persen. Dimana jika kondisi normal, anggaran per hak pilih itu sebesar Rp10 ribu maka kini menjadi Rp20 ribu. Jadi total anggaran untuk gelaran Pilkades itu sebanyak Rp9,5 miliar.
Ia mengungkapkan jika Pilkades ingin digelar, maka Kabupaten Bandung harus berada pada level 1 atau 2 penyebaran Covid 19.
“PPKM ini kan sampai tanggal 2 Agustus 2021. Kalau sampai tanggal 2 Agustus, kita turun atau menjadi level 1 atau 2 , itu boleh melakukan Pilkades,” ungkapnya.
Baca Juga: Bupati Bandung Ajak Satpol PP Amankan Pilkades Serentak 2021
Sementara itu, ditengah kondisi yang serba ada pembatasan, para calon kepala desa melakukan berbagai upaya untuk menggaet pemilik hak suara. Salah satunya adalah yang dilakukan oleh seorang calon kepala desa di Desa Pamekaran Kecamatan Soreang, Payus Riksa Waluya.
Payus yang saat ini baru berusia 37 tahun mengusung konsep kekinian ala milenial untuk menggaet hati calon pemilihnya, diantaranya dengan aktif menggunakan sosial media sebagai sarana sosialisasinya.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung Diundur
“Sosialisasi digital memang merupakan salah satu solusi yang bisa dijalankan saat ini,” ujar Payus ditemui di kediamannya di Jalan Pasantren, Soreang, Senin (27/7/2021).
Kata Payus, dengan melakukan sosialisasi menggunakan gaya lama (mengumpulkan masyarakat) tentu akan menimbulkan resiko tinggi, dan rawan pelanggaran terhadap aturan pemerintah tentang kerumunan. Oleh karena itu, dirinya semakin aktif di sosial media dan melakukan sosialisasi door to door kepada tokoh-tokoh masyarakat yang diangggap cukup memiliki pengaruh di lingkungan sekitarnya.
“Saya lebih fokus ke individu-individu yang memang bisa membantu kita mendapatkan suara,” pungkasnya.
(fik/radarbandung)