News

Yang Mau Bepergian, Ini Aturan Satgas Covid-19 Terbaru

Radar Bandung - 27/07/2021, 15:26 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi/IST

Surat Edaran No.16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi memuat seputar aturan bagi masyarakat yang hendak bepergian

RADARBANDUNG.id – SATGAS Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran terbaru yang berlaku mulai Senin (26/7) sampai waktu yang belum ditentukan.

Dalam Surat Edaran No.16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi, mengatur masyarakat Indonesia yang hendak bepergian.

Berikut ini 8 aturan bepergian terbaru

1.Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2.Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalu Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Tak hanya itu, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

3.Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Tak hanya itu, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

4.Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam katagori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lanjutkan PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus

5.Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

6.Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wiayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam pom ketiga dan kelima.

Namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Baca Juga: PPKM Level 3, Mal Boleh Buka Lagi tapi Sampai Jam 5 Sore

7.Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

8.Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Baca Juga: Pembatasan Waktu Makan 20 Menit, Mendagri: Mungkin Kedengarannya Lucu

Meski demikian, semua aturan di atas tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T atau tertinggal, terdepan, terluar, serta pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Berikut daerah yang masuk zona PPKM level 3 :

1. Banten

Kabupaten Serang

Kabupaten Lebak

Kabupaten Pandeglang

2. Jawa Barat

Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Subang

Kabupaten Pangandaran

Kabupaten Majalengka

Kabupaten Kuningan

Kabupaten Indramayu

Kabupaten Garut

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Cianjur

Kabupaten Ciamis

Kabupaten Tasikmalaya

3. Jawa Tengah

Kabupaten Purbalingga

Kabupaten Pekalongan

Kabupaten Magelang

Kabupaten Cilacap

Kabupaten Brebes

Kabupaten Boyolali

Kabupaten Blora

Kabupaten Pemalang

Kabupaten Grobogan

4. Jawa Timur

Kabupaten Sampang

Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Pamekasan

Kabupaten Pacitan

Kabupaten Kediri

Kabupaten Sumenep

Kabupaten Probolinggo

5. Bali

Kabupaten Jembrana

Kabupaten Bangli

Kabupaten Karangasem