News

Disnaker Kota Cimahi Tindaklanjuti Larangan Batas Usia bagi Pelamar Kerja

Radar Bandung - 12/06/2025, 17:13 WIB
HH
Hendra Hidayat
Tim Redaksi
ILUSTRASI. LAMAR PEKERJAAN: Sejumlah pelamar kerja sedang menyelesaikan berkas surat lamaran saat Bursa Tenaga kerja (Foto: Dok. Radar Bandung- TAOFIK ACHMAD HIDAYAT )

RADARBANDUNG.id- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi segera menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Kepala Disnaker Kota Cimahi Asep Jayadi mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya bakal melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan praktisi SDM dengan menginformasikan ,edaran Kemenaker tersebut kepada kalangan HRD perusahaan melalui jalur komunikasi informal.

“Sudah disosialisasikan, intinya. Supaya simpel, sekarang kan ada ya yang di HRD-HRD untuk perusahaan-perusahaan di Kota Cimahi ini, sudah kami sampaikan melalui mediator dan kepala bidang hubungan industrial,” katanya.

Ia menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk kemudian ditindaklanjuti secara administratif.

“Kami pun juga sebenarnya menunggu dulu dari Provinsi Jawa Barat. Namun sampai saat ini belum muncul surat edarannya,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, terkait pelarangan pencantuman usia dalam iklan lowongan kerja tersebut berlaku untuk seluruh jenis pelamar, termasuk penyandang disabilitas.

“Pengecualian hanya bisa dilakukan jika terdapat karakteristik pekerjaan yang membutuhkan syarat usia secara objektif dan tidak mengurangi kesempatan kerja secara umum,” katanya.

“Kalau secara umum, itu jangan dicantumkan. Baik yang normal maupun juga yang disabilitas, itu juga termasuk,” imbuhnya.

Ia menegaskan, Dinas Tenaga Kerja Cimahi juga aktif melakukan pemantauan lapangan. Asep mengungkapkan bahwa pemantauan dilakukan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang terdiri dari unsur Apindo, serikat pekerja, dan pemerintah.

Namun, ia juga menyoroti bahwa pengawasan secara formal terhadap praktik ketenagakerjaan telah menjadi kewenangan provinsi sejak 2016.

“Pengawas sudah ditarik ke provinsi. Jadi di sini ada yang namanya UPTD Pengawas dari Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. Wilayah Cimahi ini masuk Wilayah 4,” katanya. (KRO)

Live Update