News

Penyuap Bupati Bandung Barat Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung

Radar Bandung - 29/07/2021, 20:12 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
KPK tahan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) sekaligus CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M. Totoh Gunawan (MTG) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Kamis (1/4). (Ridwan/JawaPos.com)

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tahap dua, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M. Totoh Gunawan yang merupakan tersangka pemberi suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat.

Sebab berkas perkara M Totoh Gunawan sudah selesai pada tahap penyidikan.

“Hari ini (29/7/2021) dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MTG dari tim penyidik kepada tim JPU. Karena berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/7).

Ali menyampaikan, kini penahanan terhadap tersangka penyuap Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna dilanjutkan tim JPU selama 20 hari kedepan, terhitung 29 Juli 2021 sampai 17 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dalam waktu 14 hari kerja, kata Ali, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung. “Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung,” pungkas Ali.

Dalam perkaranya, KPK telah menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa sebagai tersangka terkait perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Selain Aa Umbara dan anaknya, Andri Wibawa, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara, M. Totoh Gunawan sebagai tersangka.

KPK menduga, Andri Wibawa meminta Aa Umbara yang tidak lain ayah kandungnya untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Hal ini pun langsung disetujui Aa Umbara dengan memerintahkan Kadis Sosial Kabupaten Bandung Barat dan PPK Dinsos KBB agar ditetapkan.

Baca Juga: Penyaluran Sembako Ayam Busuk Bantuan COVID-19 di KBB Diselidiki Polisi

Dalam kurun waktu April-Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bansos bahan pangan dengan dua jenis paket yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.