News

Aplikasi PASTI Permudah Pelayanan Publik di BPN Kota Bandung

Radar Bandung - 08/08/2021, 13:27 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
Aplikasi PASTI Permudah Pelayanan Publik di BPN Kota Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pandemi Covid-19 melumpuhkan sejumlah sektor, tak terkecuali pelayanan kepada masyarakat. Akan tetapi hal itu tak membuat orang untuk berhenti inovasi.

Seperti halnya yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung yang terus mengembangkan inovasi dengan meluncurkan Aplikasi Pelayanan Online Sertifikat Terintegrasi (PASTI) di Kantor BPN Kota Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Rabu (4/8/2021).

Hadir dalam peluncuran Aplikasi PASTI ini, Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana, Plt. Kantor Pertanahan Wilayah Provinsi Jawa Barat. Dalu Agung Darmawan, Kepala Kantor BPN Kota Bandung, Andi Kadandio Alepuddin, CEO PIX BOX. Sukma Wijaya Saputra, Inspektur Jendral Kementrian ATR BPN Sunraizal melalui Daring, PPAT dan para pejabat kantor Pertanahan Kota Bandung.

Kepala Kantor BPN Kota Bandung, Andi Kadandio Alepuddin mengatakan, peluncuran Aplikasi PASTI merupakan jawaban dari sebuah tantangan perubahan dan perkembangan zaman. Menurutnya, hal ini merupakan sebuah inovasi dari BPN Kota Bandung untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada publik di tengah masa pandemi Covid-19.

“Walaupun dalam kondisi pandemi, layanan kepada masyarakat harus berjalan dengan kehati-hatian agar tidak menyebarkan virus Covid-19, makanya lahirlah Aplikasi PASTI untuk mengurangi kontak fisik antara masyarakat dengan petugas BPN,” jelasnya

Kata Andi, melalui Aplikasi PASTI masyarakat bisa memperoleh 3 layanan prioritas. Pertama, kepastian persyaratan. Kedua, kepastian waktu penyelesaian dan ketiga yaitu kepastian biaya.

“Sedangkan dari sisi manfaat aplikasi ini salah satunya masyarakat atau pemohon bisa mengajukan permohonan pelayanan pertanahan dari mana saja dan kapan saja,” tuturnya.

Kemudian, sambung Andi, ada 4 layanan pertanahan yang dilayani secara elektronik, yakni hak tanggungan, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT) dan pengecekan sertipikat tanah.

“Selain itu, pemohon dapat memilih apakah berkas permohonan diantar oleh kurir dari PIX BOX atau pemohon dapat memilih, apakah produk layanan sertipikat diambil sendiri atau diantar oleh Expedisi,” imbuhnya.

“Tapi layanan konvensional di kantor BPN Kota Bandung tetap berlaku, hal ini dikarenakan belum semua dokumen pertanahan terdigitalisasi,” ujarnya.

Baca Juga: Pelayanan di Kantor BPN Kota Bandung Terapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Wilayah BPN Jabar, Dalu Agung Darmawan menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan digitalisasi data-data pertanahan. Hal ini penting untuk mendukung layanan elektronik.

“Masyarakat kita saat ini sudah mulai peka, dokumen yang mereka urus ingin cepat selesai dan kepastian pembayarannya berapa. Bukan hanya selesai dalam sistem saja, tetapi masyarakat menginginkan bukti fisik terima dokumen sertifikat. Dengan Aplikasi PASTI akan sangat memudahkan dan membantu layanan kepada masyarakat,” paparnya.

Baca juga: Pemkab Bandung dan BPN Percepat Sertifikasi Aset Tanah

Sementara itu, Wakil Walikota Bandung Yana Mulana sangat mengapresiasi atas inovasi layanan publik di BPN. Menurutnya, pelayanan yang cepat, mudah dan tanpa hambatan merupakan keinginan masyarakat saat ini.

“Dulu mengurus surat tanah itu, cenderung lama, sekarang alhamdulillah sudah bisa cepat. Pelayanan BPN Kota Bandung sangat bagus dan tidak ribet. Semoga inovasi ini bisa bermanfaat. Kedepannya akan lahir inovasi-inovasi baru,” tandansnya.

(arh)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.