News

Ini Lokasi dan Waktu Pelaksanaan Ganjil Genap di Kabupaten Bandung

Radar Bandung - 11/08/2021, 17:29 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ini Lokasi dan Waktu Pelaksanaan Ganjil Genap di Kabupaten Bandung
MELINTAS: Sejumlah kendaraan roda empat melintas di ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Kabupaten Bandung. FOTO: FIKRIYA ZULFAH/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id, SOREANG– Menindaklanjuti perpanjangan PPKM level 4, Polresta Bandung memberlakukan sistem ganjil genap pada beberapa ruas jalan Kabupaten Bandung.

Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfian mengatakan pemberlakuan ganjil genap di Kabupaten Bandung karena adanya Instruksi Mendagri  tentang perpanjangan masa PPKM, dan surat edaran Bupati Bandung Nomor 443.1/1860/HUK dan Keputusan Kadishub Kabupaten Bandung Nomor 551.1/1430/LALIN.

“Hari ini sosialisasi pada pengendara, baik itu dengan memberikan imbauan, memberikan brosur oleh anggota baik dari kepolisian atau dinas perhubungan,” ujar Rislam saat sosialisasi pemberlakuan ganjil genap di Exit Tol Soroja, Soreang, Rabu (11/8).

Menurut Rislam, tujuan dari penerapan sistem ganjil genap adalah untuk mengatur dan mengendalikan mobilitas pada ruas jalan tertentu agar bisa menekan angka penyebaran Covid Kabupaten Bandung.

Waktu Pelaksanaan Ganjil Genap di Kabupaten Bandung

Pemberlakuannya sendiri berlangsung mulai tanggal 12 sampai 16 Agustus 2021 pagi hari pukul 07.00 WIB sampai 09.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Adapun beberapa ruas jalan yang akan diterapkan sistem ganjil genap itu yakni:

  1. Jalan Al Fathu traffic light Desa Soreang sampai dengan Simpang 3 Sukarame
  2. Jalan akses Tol Soroja-Soreang traffic light Al Fathu sampai Simpang Tol Soroja
  3. Jalan Kopo-Soreang traffic light Gading Cingcin sampai traffic light pemda.

“Tentunya karena ini ganjil genap, maka mengikuti tanggal. Misal, kalau besok tanggal 12 yang boleh masuk ruas jalan itu kendaraan pribadi baik roda dua atau roda empat dengan nomor kendaraan genap, yang dilihat angka terakhir,” papar Rislam.

Pengecualian kendaraan pada pemberlakuan ganjil genap yaitu kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan dengan TNKB merah dan kuning, kendaraan angkutan umum online, kendaraan darurat Covid 19 dan kendaraan angkutan barang.

Bagi pengendara yang terbukti melanggar, maka akan diminta untuk putar balik. “Kita akan melaksanakan evaluasi bersama Dishub, sembari menunggu pelaksanaan PPKM hingga tanggal 16 Agustus 2021,” pungkas Rislam. (fik)

Baca Juga:


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.