News

Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Dituntut 7 Tahun Penjara

Radar Bandung - 12/08/2021, 20:14 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Dituntut 7 Tahun Penjara
Wali Kota Cimahi non aktif, Ajay M Priatna yang tersandung kasus korupsi kembali menjalani persidangan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (12/8). FOTO: Muchammad Dikdik R Aripianto/Radar Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priatna yang tersandung kasus korupsi kembali menjalani persidangan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (12/8).

Dalam persidangan tersebut disampaikan bahwa Ajay M Priyatna dituntut 7 tahun penjara.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK, Budi Nugraha, Ajay M Priyatna dinilai terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a UU RI No. 31 /1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Berkesimpulan seluruh pasal yang didakwakan terpenuhi dan terbukti sah,” katanya. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna selama 7 tahun penjara,” tuturnya.

Dalam persidangan tersebut Ajay hadir secara langsung. Ia tampak datang dengan mengenakan kemeja panjang berwarna putih serta memakai masker.

Selain tuntutan penjara, Ajay pun dikenai denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara, serta terdapat hukuman tambahan lainnya adalah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.

“Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih,” kata jaksa KPK.

Baca Juga: 10 Orang Diamankan KPK dalam OTT Walkot Ajay Priatna

Selain itu, Ajay pun dituntut untuk mengembalikan uang atau kekayaan hasil suap yakni senilai lebih dari Rp7 miliar.

Diketahui, jumlah itu sama dengan harta benda yang didapatnya dari hasil korupsi berupa suap dan gratifikasi secara bertahap. “Keseluruhan uang yang diperoleh Rp7 miliar lebih, keseluruhan uang tersebut dinikmati Ajay,” katanya.

Baca Juga: Walkot Cimahi Disikat KPK, Rumahnya Sepi Aktivitas

Dalam dakwaannya, Budi menegaskan, apabila tidak menyerahkan uang penggantian maka harta benda akan disita dan dilelang.

“Apabila tidak diganti selama satu bulan, maka harta benda disita dan dilelang dan apabila tidak mempunyai harta mencukupi maka dipidana tidak melebihi ancaman maksimum pidana pokok,” jelasnya.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Ajay di Sidang Kasus Suap

Sementara untuk pembacaan pledoi atau nota pembelaannya, dijadwalkan dilangsungkan pada persidangan selanjutnya tanggal 16 Agustus mendatang.

Sebelumnya, Ajay terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2020 lalu. Ia diduga menerima suap dari Hutama Yonathan selaku Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

Ajay M Priatna diduga menerima gratifikasi dalam proses perizinan perluasan RSU Kasih Bunda dari Hutama Yonathan selaku Dirut dan komisaris rumah sakit tersebut. (muh)


Terkait Cimahi
Solusi Atasi Pengangguran, Wirausaha di Kota Cimahi Didorong Terus Bertambah
Cimahi
Solusi Atasi Pengangguran, Wirausaha di Kota Cimahi Didorong Terus Bertambah

RADARBANDUNG.id- Pemkot Cimahi berkomitmen terus menciptakan wirausaha baru di wilayahnya. Dengan begitu, program tersebut bisa menjadi solusi persoalan pengangguran yang ada di Kota Cimahi. Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira mengatakan, peningkatan keberadaan wirausaha baru merupakan upaya dalam mengurangi tingkat pengangguran di Kota Cimahi. “Kalau produktif kan harus banyak kegiatan di bidang ekonomi, di bidang […]

Pemkot Cimahi Dukung Penerapan Jam Malam bagi Pelajar
Cimahi
Pemkot Cimahi Dukung Penerapan Jam Malam bagi Pelajar

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota Cimahi mendukung penuh penerapan pemberlakuan jam malam bagi pelajar sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Edaran Gubernur Jabar tersebut terkait Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025. Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah mulai pukul 21.00 […]

Jelang Iduladha, Pemkot Cimahi Perketat Lalulintas Hewan Ternak
Cimahi
Jelang Iduladha, Pemkot Cimahi Perketat Lalulintas Hewan Ternak

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengingatkan para penjual hewan kurban yang berasal dari luar daerah Kota Cimahi untuk melengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, hal tersebut dilakukan agar hewan ternak yang masuk ke Kota Cimahi dapat dipastikan dalam keadaan sehat, dan tidak terjangkit virus apapun. “Harus bawa surat keterangan sehat. […]

Pemkot Cimahi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan
Cimahi
Pemkot Cimahi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi resmi meluncurkan maskot baru bernama Si PenCil (Siap Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil). Kegiatan tersebut dilakukan dalam acara Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk bertempat di Gedung Cimahi Techno Park, Senin (26/5/2025). Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, bahwa kehadiran maskot Si PenCil […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.