RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priatna yang tersandung kasus korupsi kembali menjalani persidangan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (12/8).
Dalam persidangan tersebut disampaikan bahwa Ajay M Priyatna dituntut 7 tahun penjara.
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK, Budi Nugraha, Ajay M Priyatna dinilai terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a UU RI No. 31 /1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
“Berkesimpulan seluruh pasal yang didakwakan terpenuhi dan terbukti sah,” katanya. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna selama 7 tahun penjara,” tuturnya.
Dalam persidangan tersebut Ajay hadir secara langsung. Ia tampak datang dengan mengenakan kemeja panjang berwarna putih serta memakai masker.
Selain tuntutan penjara, Ajay pun dikenai denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara, serta terdapat hukuman tambahan lainnya adalah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.
“Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih,” kata jaksa KPK.
Baca Juga: 10 Orang Diamankan KPK dalam OTT Walkot Ajay Priatna
Selain itu, Ajay pun dituntut untuk mengembalikan uang atau kekayaan hasil suap yakni senilai lebih dari Rp7 miliar.
Diketahui, jumlah itu sama dengan harta benda yang didapatnya dari hasil korupsi berupa suap dan gratifikasi secara bertahap. “Keseluruhan uang yang diperoleh Rp7 miliar lebih, keseluruhan uang tersebut dinikmati Ajay,” katanya.
Baca Juga: Walkot Cimahi Disikat KPK, Rumahnya Sepi Aktivitas
Dalam dakwaannya, Budi menegaskan, apabila tidak menyerahkan uang penggantian maka harta benda akan disita dan dilelang.
“Apabila tidak diganti selama satu bulan, maka harta benda disita dan dilelang dan apabila tidak mempunyai harta mencukupi maka dipidana tidak melebihi ancaman maksimum pidana pokok,” jelasnya.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Ajay di Sidang Kasus Suap
Sementara untuk pembacaan pledoi atau nota pembelaannya, dijadwalkan dilangsungkan pada persidangan selanjutnya tanggal 16 Agustus mendatang.
Sebelumnya, Ajay terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2020 lalu. Ia diduga menerima suap dari Hutama Yonathan selaku Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.
Ajay M Priatna diduga menerima gratifikasi dalam proses perizinan perluasan RSU Kasih Bunda dari Hutama Yonathan selaku Dirut dan komisaris rumah sakit tersebut. (muh)