News

Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Dituntut 7 Tahun Penjara

Radar Bandung - 12/08/2021, 20:14 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Dituntut 7 Tahun Penjara
Wali Kota Cimahi non aktif, Ajay M Priatna yang tersandung kasus korupsi kembali menjalani persidangan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (12/8). FOTO: Muchammad Dikdik R Aripianto/Radar Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priatna yang tersandung kasus korupsi kembali menjalani persidangan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (12/8).

Dalam persidangan tersebut disampaikan bahwa Ajay M Priyatna dituntut 7 tahun penjara.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK, Budi Nugraha, Ajay M Priyatna dinilai terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a UU RI No. 31 /1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Berkesimpulan seluruh pasal yang didakwakan terpenuhi dan terbukti sah,” katanya. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna selama 7 tahun penjara,” tuturnya.

Dalam persidangan tersebut Ajay hadir secara langsung. Ia tampak datang dengan mengenakan kemeja panjang berwarna putih serta memakai masker.

Selain tuntutan penjara, Ajay pun dikenai denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara, serta terdapat hukuman tambahan lainnya adalah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.

“Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih,” kata jaksa KPK.

Baca Juga: 10 Orang Diamankan KPK dalam OTT Walkot Ajay Priatna

Selain itu, Ajay pun dituntut untuk mengembalikan uang atau kekayaan hasil suap yakni senilai lebih dari Rp7 miliar.

Diketahui, jumlah itu sama dengan harta benda yang didapatnya dari hasil korupsi berupa suap dan gratifikasi secara bertahap. “Keseluruhan uang yang diperoleh Rp7 miliar lebih, keseluruhan uang tersebut dinikmati Ajay,” katanya.

Baca Juga: Walkot Cimahi Disikat KPK, Rumahnya Sepi Aktivitas

Dalam dakwaannya, Budi menegaskan, apabila tidak menyerahkan uang penggantian maka harta benda akan disita dan dilelang.

“Apabila tidak diganti selama satu bulan, maka harta benda disita dan dilelang dan apabila tidak mempunyai harta mencukupi maka dipidana tidak melebihi ancaman maksimum pidana pokok,” jelasnya.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Ajay di Sidang Kasus Suap

Sementara untuk pembacaan pledoi atau nota pembelaannya, dijadwalkan dilangsungkan pada persidangan selanjutnya tanggal 16 Agustus mendatang.

Sebelumnya, Ajay terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2020 lalu. Ia diduga menerima suap dari Hutama Yonathan selaku Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

Ajay M Priatna diduga menerima gratifikasi dalam proses perizinan perluasan RSU Kasih Bunda dari Hutama Yonathan selaku Dirut dan komisaris rumah sakit tersebut. (muh)


Terkait Cimahi
Pemkot Cimahi Maksimalkan Upaya Tangani Persoalan Sampah
Cimahi
Pemkot Cimahi Maksimalkan Upaya Tangani Persoalan Sampah

RADARBANDUNG.id- Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira meninjau proses pembersihan (clean up) di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kelurahan Melong, Kota Cimahi pada Kamis (24/04/2025). Ia mengatakan, untuk menuntaskan persoalan sampah di wilayahnya Pemkot Cimahi secara resmi menetapkan status Tanggap Darurat Sampah. “Kebijakan tersebut dilakukan seiring meningkatnya volume sampah hingga lebih dari 500 ton pasca […]

Pemkot Cimahi Fokus Atasi Persoalan Krusial
Cimahi
Pemkot Cimahi Fokus Atasi Persoalan Krusial

RADARBANDUNG.id- Pemkot Cimahi hingga saat ini masih fokus menangani sejumlah persoalan krusial. Diantaranya penumpukan sampah dan kemacetan yang terjadi di Kota Cimahi. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, usai lebaran atau hari raya Idulfitri beberapa waktu lalu penumpukan sampah masih menjadi persoalan. “Salah satu isu krusial yang menjadi perhatian utama kami adalah penanganan sampah pasca lebaran,” […]

Pemkot Cimahi Tetapkan Status Darurat Sampah selama Sepekan
Cimahi
Pemkot Cimahi Tetapkan Status Darurat Sampah selama Sepekan

RADARBANDUNG.id- Pemkot Cimahi secara resmi menetapkan wilayahnya darurat sampah selama sepekan ke depan. Pasalnya, hingga saat ini tumpukan sampah di Kota Cimahi belum teratasi. Hal tersebut berdasarkan pada Keputusan Wali Kota Nomor 660/Kep.1792-DLH/2025 tentang Status Tanggap Darurat Sampah di Daerah Kota Cimahi Tahun 2025. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menjelaskan, keputusan tersebut diambil sebagai upaya untuk […]

Urai Kemacetan, Pemkot Cimahi Tata Pertigaan Cihanjuang
Cimahi
Urai Kemacetan, Pemkot Cimahi Tata Pertigaan Cihanjuang

RADARBANDUNG.id- Pemkot Cimahi mulai melaksanakan penataan kota di wilayahnya. Salah satunya dengan pembongkaran sejumlah bangunan di pertigaan Jalan Cihanjuang, Kampung Jati, Kecamatan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, pihaknya bersama pihak terkait melaksanakan pembongkaran dan penataan bangunan yang menjurus ke jalan yakni di pertigaan Jalan Cihanjuang maupun Jalan Raden Demang Hardjakusumah. “Kawasan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.