News

Ganjil Genap di Kota Bandung Berlaku Mulai 14 Agustus, Simak Waktu, Ruas Jalan dan Ketentuannya

Radar Bandung - 13/08/2021, 20:06 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ganjil Genap di Kota Bandung Berlaku Mulai 14 Agustus, Simak Waktu, Ruas Jalan dan Ketentuannya
Ilustrasi: Petugas Satuan Lalu lintas Polrestabes Bandung saat menggelar uji coba Pemberlakuan Ganjil Genap nomor kendaraan di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (13/8). FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id, BANDUNG Kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor pribadi, mulai diberlakukan di Kota Bandung mulai besok, Sabtu (14/8/2021).

Hal ini menjadi bagian tindak lanjut dari PPKM. Harapannya, dengan aturan ganjil genap dapat menekan tingkat mobilitas masyarakat di Kota Bandung.

Uji coba kebijakan ganjil genap di Kota Bandung ini telah berlangsung hari ini, Jumat (13/8).

Ganjil genap berlaku di 2 ruas jalan Kota Bandung

Ada dua ruas yang menerapkan pembatasan ganjil genap Kota Bandung, yakni simpang Jalan Tamblong-Asia Afrika hingga simpang Jalan Asia Afrika-Otista dan Jalan Ir H Juanda dari simpang Dago-Cikapayang hingga Simpang Dago.

“Kami melakukan ujicoba sistem ganjil genap di Bandung. Ini merupakan tindak lanjut dari PPKM yang sudah ada, kemudian dari Perwal, kemudian keluar surat keputusan dari Dinas Perhubungan terkait ganjil genap,” ungkap Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP M Rano Hadianto saat meninjau ujicoba ganjil genap di simpang Jalan Tamblong-Asia Afrika, Jumat (13/8).

Waktu penerapan aturan ganjil genap

Berdasarkan surat keputusan Dishub Kota Bandung kebijakan ganjil genap akan berlaku dalam dua pembagian waktu, pagi hari pukul 08.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

Pengaturan pemberlakuan ganjil genap menyesuaikan dengan angka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) paling terakhir.

Untuk kendaraan bermotor pribadi dengan angka terakhir TNKB ganjil, hanya bisa melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya, untuk kendaraan bermotor pribadi dengan angka TNKB genapa hanya dapat melintas pada tanggal genap.

Kendati kondisi kedaruratan Covid-19 di Kota Bandung diakui telah membaik, kata Rano, masyarakat tetap harus waspada dengan cara menerapkan prokes salah satunya dengan mengurangi pergerakan agar lonjakan kasus tak lagi terulang.

“Meski kondisi yang sudah membaik ini kita jangan terlena, oleh karena itu forum LLAJ mengadakan pengendalian mobilitas, yaitu pelaksanaan sistem ganjil-genap,” katanya.

“Jadi pertimbangannya bahwa dengan situasi yang sudah membaik ini, mari kita tetap sama-sama mengontrol diri, mengendalikan diri, jangan sampai ada kasus covid lagi,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kadishub Bandung M Ricky Gustiadi mengatakan pemberlakuan ganjil genap ini akan diberlakukan hingga 16 Agustus. Selanjutnya, kebijakan tersebut akan kembali dievaluasi.

“Sampai tanggal 16 Agustus. Nanti kebijakan ini akan dievaluasi kembali untuk pemberlakuan ganjil genap,” ucapnya.

Bagaimana dengan angkutan umum?

Ricky menjelaskan, dalam kebijakan ganjil genap di Kota Bandung ini dapat dikecualikan untuk beberapa kendaraan. Mereka yang tergolong dalam pengecualian tetap bisa melintas di ruas jalan tersebut.

“Yang dikecualikan adalah angkutan umum, TNKB pelat merah, diplomatik dan angkutan umum online. Kemudian juga kendaraan dinas, kendaraan COVID-19, kendaraan kesehatan ambulans, pemadam dan angkutan barang logistik,” katanya.

Penjelasan terkait pengecualian tersebut juga terdapat dalam surat keputusan Dishub Kota Bandung, bahwa pengecualian berlaku bagi kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan dengan TNKB Merah, kendaraan dengan TNKB kuning, kendaraan angkutan umum online, kendaraan darurat covid, kendaraan angkutan barang.

Baca Juga: Ini Lokasi dan Waktu Pelaksanaan Ganjil Genap di Kabupaten Bandung

Terakhir, kendaraan pemilik/atau pekerja properti yang terdapat pada ruas jalan yang terkena dampak ganjil genap dengan bukti menunjukkan KTP dan surat keterangan kerja.

“Kita coba sosialisasi ke masyarakat, bahwa pada tanggal ganjil, yang boleh dilewati ruas jalan adalah kendaraan nomor akhir ganjil. Kemudian untuk kendaraan genap hanya boleh pada tanggal genap,” tuturnya.

“Nanti setelah kita evaluasi, kita lapor ke satgas covid, nanti dalam evaluasi ratas. Cuma tiga hari ini uji coba, nanti apakah berlanjut atau tidak itu keputusan pimpinan,” pungkasnya.

(muh/radarbandung)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.