RADARBANDUNG.id, NGAMPRAH- Harga tes PCR di Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat yakni Rp495.000 terhitung sejak 17 Agustus 2021.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan bernomor HK.02.02/I/2845/2021 batas tertinggi pemeriksaan tes PCR sebesar Rp495.000 untuk wilayah Jawa Bali.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandung Barat, Eisenhower Sitanggang menjelaskan, pihaknya memastikan kebijakan harga tes PCR di Bandung Barat tersebut telah dilaksanakan sesuai kebijakan pemerintah pusat.
“Sejak kebijakan tersebut keluar kita langsung Intruksikan kepada rumah sakit yang menyediakan jasa tes PCR mandiri untuk menjalankan kebijakan pemerintah pusat tersebut,” katanya saat ditemui Kamis (19/8).
Ia menambahkan, di Kabupaten Bandung Barat ada dua rumah sakit yang menyelenggarakan tes PCR mandiri yakni Rumah Sakit Kharisma Cimareme (RSKC) dan RS Cahaya Kawaluyaan.
“Ada dua rumah sakit di KBB yang menyediakan tes PCR ini dan sudah kita konfirmasi mereka menerapkan tarif sesuai arahan pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Labkesda Bandung Barat sejauh ini gratis bagi masyarakat Bandung Barat yang terpapar Covid-19 yang mendapatkan perawatan di RSUD rujukan Covid-19 maupun yang melakukan isolasi mandiri.
“Untuk warga terpapar Covid-19 yang ditangani oleh Dinkes KBB gratis,” katanya. (kro)
Baca Juga:
- Presiden Jokowi Perintahkan Menkes Turunkan Harga Tes PCR di Rp450-Rp500 ribu
- Rumah Sakit di Bandung Mulai Turunkan Harga Tes PCR
- Biaya Tes Swab PCR dan Layanan Kesehatan Lainnya di Lab Kesda Kota Bandung