RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemkot Bandung menambah relaksasi, khususnya untuk sektor wisata dan olahraga.
Namun, mengingat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 masih berlangsung, maka relaksasi diberikan bertahap serta dengan pengawasan ketat.
Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial menyatakan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 34 Tahun 2021, terdapat sejumlah penambahan insentif untuk sejumlah relaksasi.
Khusus di Kota Bandung, Oded akan menyesuaikan dengan memberikan tambahan bidang relaksasi. Sedangkan untuk bidang yang sudah diberikan sebelumnya akan mendapatkan kelonggaran di masa PPKM Level 4 periode 17-23 Agustus 2021 ini.
“Sesuai dengan Imendagri yang ada, ini kita jadikan referensi. Dan kita akan lihat beberapa aspirasi dari masyarakat baik ekonomi, pendidikan, sosial,” kata Oded usai rapat terbatas, Rabu (18/8).
Pelonggaran kali ini, memberikan kesempatan untuk sarana olahraga yang berada di luar ruangan untuk bisa mulai beroperasi.
Dengan kapasitas sebesar 25 persen, masyarakat tetap wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama berolahraga.
Kemudian, relaksasi tempat ibadah juga diberikan. Tempat ibadah bisa menambah kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang. Tapi tetap dengan catatan, prokes ketat tidak boleh kendor.
Penambahan kelonggaran juga diberikan untuk kegiatan di mal atau pusat perbelanjaan.
Pembatasan bertambah menjadi 50 persen dengan jam operasional pada pukul 10.00-20.00 WIB. Sebelumnya kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan maksimal 25 persen.
Kemudian pengunjung di atas 70 tahun sudah diperbolehkan masuk. Sementara untuk pengunjung di bawah 12 tahun masih belum diperbolehkan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Usulkan Pengunjung Kafe Outdoor Bisa Makan di Tempat 30 Menit
Lebih lanjut, kata Oded untuk bidang kuliner kini ada penambahan durasi makan di tempat menjadi 30 menit. Sementara pada regulasi sebelumnya hanya diperkenankan 20 menit saja.
“Restoran, rumah makan, kafe dengan ruang terbuka atau di dalam gedung, kapasitasnya masih dibatasi 25% dengan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Waktu makannya sekarang nambah jadi 30 menit,” jelasnya.
Baca Juga: Ini Syarat Masuk Mal, Restoran dan Kafe di Kota Bandung
Meski sudah menambah relaksasi, Pemkot Bandung masih belum memberikannya pada sektor pendidikan.
Pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, yang dalam hal ini berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Kita tunggu dulu arahan dari pemerintah pusat,” imbuhnya.
Baca Juga: Tak Kuat Lagi, Sektor Perhotelan Jabar Minta Relaksasi dan Bantuan Pemerintah
Selain sektor wisata dan tempat ibadah, Pemkot Bandung juga bakal menambah sektor lainnya yang direlaksasi. Di antaranya yakni tempat wisata, hiburan, dan pertemuan di hotel atau Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE).
Rencana pemberian kelonggaran juga tidak terlepas dari perkembangan kasus Covid-19 di Kota Bandung yang semakin melandai. Bahkan kini, level kewaspadaan Kota Bandung semakin membaik dengan skor 2.15 sekalipun masih berada di zona oranye.
“Ketika ada masukan tidak secara eksplisit dilarang di Inmendagri, kita akan merespon adanya beberapa relaksasi,” tandasnya. (fid)