RADARBANDUNG.id, BEKASI- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi sudah mulai membuka layanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi transgender atau transpuan.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq Rachmat Hidayat mengatakan bahwa sudah ada satu warga transgender yang mendapatkan layanan adminduk.
“Kami sudah mulai membuka pelayanan administrasi kependudukan bagi transpuan. Baru satu warga transpuan atau transgender yang melakukan perubahan foto KTP elektroniknya,” kata Taufiq saat dikonfirmasi, Kamis (19/8).
Taufiq menambahkan pihaknya khusus untuk layanan adminduk warga transgender dilaksanakan di Kantor Disdukcapil Kota Bekasi bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
Adapun pelayanan adminduk warga transgender sama dengan masyarakat umum lainnya. Seperti, bagi warga yang ingin mengubah foto KTP, cukup membawa KTP lama ke Kantor Disdukcapil Kota Bekasi.
“Jika sudah memiliki NIK maka dipersilakan melakukan perekaman dengan membawa KK dan Akta Kelahiran. Lalu, jika sudah melakukan perubahan nama dan kelamin, membawa keputusan pengadilan yang telah menetapkan,” ujar Taufiq.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah sebuah identitas penduduk yang bersifat unik, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup dan selamanya.
NIK sangat penting karena menjadi alat identifikasi dan kroscek dalam mengakses layanan publik termasuk layanan kesehatan, serta program-program bantuan sosial pemerintah.
Bukti fisik dari NIK menjadi sebuah alat identifikasi fisik yang disebut dengan nama Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah dan mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, kepemilikan NIK dan serta KTP mempunyai peran yang sangat penting. Disamping sebagai alat identifikasi kependudukan resmi juga sangat diperlukan guna menjadi alat verifikasi utama mengakses bantuan sosial pemerintah bahkan juga guna mendapatkan akses ke vaksinasi Covid-19.
Selain itu, NIK dan KTP juga sangat penting digunakan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota JKN baik melalui skema Penerima Bantuan Iuran maupun skema mandiri/ pekerja.
Salah satu kelompok yang juga terdampak pandemi Covid-19 kelompok transpuan (transgender/ waria).
Studi Komunitas Puzzle Indonesia di Bandung pada 2020 terkait Kajian Hambatan Kepemilikan KTP di Komunitas Transgender di Kota Bandung, mendapati bahwa 84,2 persen responden mendapatkan pengalaman buruk dan terhambat mengakses pelayanan publik karena tidak mempunyai KTP.
Sementara penelitian yang sama menyatakan, sebagian besar hambatan dikarenakan ketidaknyamanan transgender perempuan dalam mengurus KTP.
Dalam beberapa studi yang dilakukan oleh LSM Indonesia AIDS Coalition (IAC), teridentifikasi bahwa kelompok transpuan banyak mengalami kesulitan mengakses layanan publik serta program bantuan sosial dikarenakan terkendala kepemilikan KTP dengan alasan yang beragam.