RADARBANDUNG.id, BANDUNG– Pemerintah membuka peluang bagi ibu hamil untuk memeroleh vaksinasi Covid-19. Kendati demikian, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Rosye Arosdiani Apip mengatakan, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Kementerian Kesehatan, serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah merekomendasikan vaksinasi terhadap ibu hamil.
Namun, ia katakan, vaksinasi terhadap ibu hamil yang menjadi target yang usia kandungannya di atas 12 minggu hingga 33 minggu harus selesai 2 dosis. “Ibu hamil sudah mulai (vaksinasi). Sudah diteliti bahwa ibu hamil dilindungi dan penting juga” ujarnya saat mendampingi Wali Kota Bandung, Oded M. Danial meninjau vaksinasi di Sabuga, Jumat, 20 Agustus 2021.
Ibu hamil mendapat kesempatan untuk vaksin setelah sebelumnya pemerintah memberikan kesempatan kepada anak usia 12-17 tahun. Sampai 19 Agustus 2021, jumlah warga Kota Bandung yang telah mendapat vaksinasi sebanyak 25.803 orang atau 10,84 persen dari target.
Rosye mengatakan, untuk dosis bagi remaja juga perlu percepatan. Namun terkendala dengan ketersediaan dosisnya. Untuk usia tersebut sesuai penelitan hanya jenis vaksin Sinovac.
“Kalau di atas 18 tahun banyak pilihan, bukan hanya sinovac saja, AstraZeneca dan jenis lainnya,” beber Rosye.
Sementara itu, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengapresiasi masyarakat yang terus membantu upaya percepatan vaksinasi. Pasalnya, vaksinasi dapat membentu kekebalan kelompok atau herd immunity.
“Atas nama Pemerintah Kota Bandung, saya ucapkan terimakasih dan apresiasi kegiatan ini. Sebagai bentuk kolaborasi dari semua pihak bisa mempercepat proses vaksinasi. Alhamdulilah disini target 20.000 dosis vaksin,” tuturnya.
Menurutnya, warga usia 12-17 tahun memang sudah menjadi perhatian pemarintah. “Memang anak-anak dan remaja menjadi perhaitan. Setiap ada vaksinasi diupayakan tersedia untuk mereka,” tuturnya.
Sedangkan Ketua Ikatan Alumni ITB, Gembong Primadjaja menyampaikan kegiatan vaskinasi ini berkolaborasi dengan alumni beberapa universitas seperti Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) dan Universitas Padjadjaran (Unpad).
“Ini kerja sama juga dengan alumni seperti ITB, Unpar dan Unpad. Kita laksanakan vaksinasi dengan jumlah 200.000 orang,” ujarnya.
“Tak hanya di Bandung tetapi juga di Sumendang, Kuningan, Cianjur, Tasikmalaya dan beberapa kota lainnya. Termasuk pesantren di Jabar ini” jelasnya.
Proses skrining vaksinasi ibu hamil harus rinci dan teliti
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito sempat menyatakan vaksin COVID-19 sudah bisa diberikan kepada wanita hamil dan ibu menyusui.
Untuk vaksinasi bagi wanita hamil, sesuai rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), sementara Kementerian Kesehatan menyatakan vaksinasi COVID-19 aman bagi ibu menyusui.
Wiku menyatakan untuk proses skrining terhadap dua target sasaran itu harus dilakukan secara rinci dan teliti.
Vaksinasi bagi ibu hamil, proses skrining atau penafisan kepada harus secara detail dibandingkan sasaran lain. Dan vaksin COVID-19 hanya bisa diberikan kepada ibu hamil yang usia kandungannya sudah 13 minggu dan berada di trimester kedua kehamilan.
Baca Juga: Ibu Hamil di Jabar Mulai Divaksin Covid-19
“Jika memiliki penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin dapat diberikan,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (10/8/2021) melansir laman covid19.go.id.
Selain itu, Kementerian Kesehatan menyatakan vaksinasi COVID-19 aman bagi ibu menyusui.
Namun, sebelum divaksin para ibu menyusui diharuskan berkonsultasi tentang kondisi kesehatannya dengan dokter, atau tenaga kesehatan terlebih dahulu. Dan berada dalam kondisi prima untuk menerima vaksin.
Setelah vaksin, tetap aman bagi ibu menyusui karena saat menyusui terjadi kontak antar kulit ibu dan bayi. Sehingga dapat mengurangi risiko kematian bayi secara signifikan dan memiliki manfaat yang lebih besar dibandingkan potensi risiko penularan COVID-19. (*/ysf/radarbandung)