RADARBANDUNG.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah menangkap basah pasangan tidak sah di salah satu kamar losmen.
Penangkapan dilakukan atas laporan pemilik losmen yang mencurigai tamunya sedang berbuat tidak senonoh di dalam kamar.
Kasatpol PP Lamandau Triadi mengatakan, penangkapan dilakukan Kamis (19/8/2021), sekitar pukul 15.30 WIB.
Menurut Triadi, Satpol PP mengamankan pasangan selingkuh itu saat berada dalam satu kamar.
”Tindakan pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut pengaduan pemilik penginapan,” ujar Triadi.
Baca Juga: Istri Ketahuan Selingkuh Bisa Tetap Melakukan 8 Hal Ini, Suami Perlu Waspada
Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya berasal dari Pangkalan Bun. Pasangan selingkuh ini mengaku menginap dalam satu kamar dengan status pasangan kekasih.
Sang perempuan diketahui berstatus janda, sedangkan pria pasangannya memiliki istri di Pangkalan Bun.
”Saat digerebek mereka tidak sedang melakukan hubungan suami istri. Namun, saat diperiksa, keduanya mengaku telah melakukan hubungan intim sebanyak satu kali,” kata Triadi.
Baca Juga: Lah, Suami Sibuk Kerja, Istri Malah Asyik di Kamar Sama Mantan
Pasangan selingkuh tersebut, lanjutnya, telah diberikan teguran keras dan diminta segera meninggalkan kamar tersebut dan tak mengulangi perbuatannya.
”Mereka juga telah menandatangani surat pernyataan,” tandasnya.
(pojoksatu)