News

Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara!

Radar Bandung - 23/08/2021, 15:33 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara!
ILUSTRASI: Eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara (dua dari kanan) setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (21/4). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

RADARBANDUNG.id – MANTAN Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Juliari Batubara terbukti menerima suap dalam kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

“Menyatakan terdakwa Juliari Peter Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan kesatu alternatif,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/8).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” imbuhnya.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Juliari berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 14.597.450.000. Paling lambat dibayarkan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi keuangan negara dan apabila tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Hakim Damis.

Baca Juga: Edhy Prabowo dan Juliari Bakal Dituntut Hukuman Mati? Ini Kata KPK

Juliari juga dijatuhkan hukuman tambahan, untuk tidak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun. Pidana ini dibebankan setelah Juliari menjalani pidana pokok.

Majelis Hakim meyakini, Juliari Peter Batubara terbukti secara sah menerima suap senilai Rp 32,48 miliar dalam pengadaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Baca Juga: Cita Cita Terseret Kasus Korupsi Bansos, Dibully Habis-habisan

Penerimaan suap itu, dilakukan Juliari denhan memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono untuk memungut fee senilai Rp10 ribu per paket bansos sembako ke para rekanan penyedia bansos Covid-19.

Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1,28 miliar. Pemberian uang ini terkait dengan penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai rekanan penyedia bansos Covid-19.

Baca Juga: Warga Korban Korupsi Bansos Covid-19 Bisa Lapor di Sini

Kemudian dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29.252.000.000.

Juliari diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Terkait Nasional
Badan Bank Tanah Serahkan Pedoman Akuntansi ke BPK untuk Perkuat Tata Kelola
Nasional
Badan Bank Tanah Serahkan Pedoman Akuntansi ke BPK untuk Perkuat Tata Kelola

  RADARBANDUNG.id –  Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel, Badan Bank Tanah secara resmi menyerahkan Pedoman Akuntansi Badan Bank Tanah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Penyerahan ini dilangsungkan pada Rabu (30/7/2025) di Aula MM Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung. Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mendorong […]

Pakar Pendidikan Soroti Kasus Perundungan Siswa SMP di Blitar, jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Sekolah
Nasional
Pakar Pendidikan Soroti Kasus Perundungan Siswa SMP di Blitar, jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Sekolah

RADARBANDUNG.ID, BLITAR – Dalam beberapa terakhir ini, rakyat Indonesia dihebohkan dengan aksi perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Video aksi perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar viral di media sosial. Pengalaman kelabu perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar ini dialami oleh WV, 12 […]

Mahfud MD Ingatkan Menteri dan Wamen yang Merangkap Jabatan Komisaris Bisa Penuhi Unsur Korupsi
Nasional
Mahfud MD Ingatkan Menteri dan Wamen yang Merangkap Jabatan Komisaris Bisa Penuhi Unsur Korupsi

RADARBANDUNG.id – Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengingatkan bahaya rangkap jabatan menteri atau wakil menteri (wamen) dengan jabatan sebagai komisaris. Menurutnya, kondisi ini bisa melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berisiko memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Mahfud meminta agar pemerintah tidak mengabaikan putusan MK tentang larangan wamen menjabat komisaris karena jabatan di kabinet bersifat politik. Pasalnya, putusan MK bersifat […]

KPK Menduga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Royal Enfield dan Mercy Pakai Nama Karyawan
Nasional
KPK Menduga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Royal Enfield dan Mercy Pakai Nama Karyawan

RADARBANDUNG.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyamarkan kepemilikan sejumlah kendaraan dengan cara mengatasnamakan pegawainya. Hal ini diketahui setelah penyidik KPK menyita kendaraan yang diduga terkait tindak pidana korupsi pengadaan iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). “Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya, gitu ya. […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.