RADARBANDUNG.id- Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus. Namun, beberapa daerah yang semula berada di level 4 mulai turun ke level 3.
“Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah bisa diturunkan dari level 4 ke level 3,” kata Presiden Joko Widodo kemarin (23/8).
Presiden mengapresiasi penurunan level PPKM pada sejumlah kabupaten/kota.
Jawa dan Bali, dari 67 kabupaten/kota yang semula berstatus PPKM level 4 kini turun menjadi 51 kabupaten/kota. Hal yang sama terjadi di luar Jawa dan Bali. Dari semula ada 132 kabupaten/kota yang menduduki PPKM level 4, kini tinggal 104 daerah.
Pemerintah pun melakukan penyesuaian aturan PPKM. Misalnya, tempat ibadah diperbolehkan dibuka dengan kapasitas 25 persen atau maksimal 30 orang.
Restoran diperbolehkan melayani makan di tempat. Syaratnya, kapasitas 25 persen dan satu meja hanya boleh diisi dua orang. Pengoperasiannya pun dibatasi hingga pukul 20.00.
Selanjutnya, pusat perbelanjaan dan mal juga boleh dibuka. Kapasitasnya 50 persen. Jokowi berpesan agar pembukaan itu dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat. Industri ekspor dan impor serta pendukungnya boleh beroperasi 100 persen.
“Tapi, jika ada klaster, akan ditutup lima hari,” ujarnya.
Dalam penyesuaian aturan PPKM tersebut, Jokowi berpesan agar protokol kesehatan tetap dijalankan. Semua pihak harus tetap waspada. Sebab, ada banyak negara yang kini menghadapi Covid-19 gelombang ketiga.
Terkait vaksinasi, Presiden Jokowi menyebutkan, cakupannya sudah mencapai 90,59 juta dosis. “Saya minta kepada menteri kesehatan, sampai akhir Agustus harus bisa nyuntikkan lebih dari 100 juta dosis vaksin,” katanya.
Testing dan tracing juga tak boleh kendur. Sejauh ini dengan pelibatan TNI dan Polri, ada peningkatan angka rasio kontak erat pada 20 Agustus yang mencapai 6,5. Sebelumnya, pada 31 Juli lalu hanya 1,9.
Anak di Bawah 12 Tahun Belum Boleh Masuk Mal
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, untuk pusat perbelanjaan di wilayah pulau Jawa dan Bali penerapan aturan restoran dan kafe diperbolehkan melayani makan di tempat (dine – in) dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.
“Anak-anak dibawah usia 12 tahun tidak diperbolehkan untuk masuk ke Pusat Perbelanjaan,” ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com, Selasa (24/8).
Selain itu, pihaknya juga tetap menerapkan pengetatan bagi pengunjung yang akan memasuki area mal. Bagi mereka yang belum atau tidak bisa vaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan, maka dapat menunjukkan hasil tes Antigen atau PCR yang tertera dalam akun PeduliLindungi.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus, Ini Deretan Aturan Barunya
Pada instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) disebutkan kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan diizinkan beroperasi sebesar 50 persen dari Pukul 10.00 sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan.
Sedangkan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan perbelanjaan dalam mal masih ditutup.
(jawapos)